kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

PP IPMIL Luwu Apresiasi Penetapan Kepala BKPSDM Luwu Sebagai Tersangka

PP IPMIL Luwu Apresiasi Penetapan Kepala BKPSDM Luwu Sebagai Tersangka.
Ketua PP IPMIL Luwu, Yandi (dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — PP IPMIL Luwu mengapresiasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang sebagai tersangka tindak pidana Pemilu.

Sebelumnya, Penyidik Polres Luwu telah menetapkan Ahkam Basmin Mattayang sebagai tersangka pada Jumat (18/10) usai adanya Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024.

Pemprov Sulsel

Ahkam Basmin Mattayang dilaporkan ke Bawaslu Luwu, usai disinyalir melakukan pengarahan yang menguntungkan salah satu paslon bupati dan wakil bupati.

Ketua PP IPMIL Luwu, Yandi mengatakan langkah penetapan tersangka Ahkam Basmin Mattayang perlu diapresiasi oleh seluruh pihak sebagai bukti bahwa aparat berani menindak anak mantan Bupati Luwu sekaligus adik kandung dari salah satu Paslon yang maju di Pilbup Luwu tersebut.

Yandi menegaskan, pihaknya juga siap terlibat dalam mengawal kasus ini mengingat pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada.

“Kami juga siap mengawal kasus ini, mengingat tindakan Kepala BPSDM ini jika dibiarkan bisa berujung pada kecurangan Pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif karena kekuasaan yang dimiliki oleh Ahkam Basmin bisa saja digunakan untuk melakukan mobilisasi massa demi kepentingan Paslon Pilkada,” ungkap Yandi, Sabtu (26/10).

Yandi menejelaskan masalah terkait netralitas ASN dalam proses Pilkada Kabupaten Luwu menjadi salah satu persoalan yang harus mendapat perhatian penuh dari berbagai pihak baik masyarakat, mahasiswa maupun para penyelenggara Pilkada.

“Ada adigium bahwa Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely atau kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut. Jadi upaya mempertahankan kekuasaan keluarga oleh Ahkam Basmin ini patut dicurigai sebab notabenenya dia adalah adik kandung dari Paslon nomor 3 dan sekaligus anak mantan Bupati Luwu periode 2019-2024 yang kasus dugaan korupsinya belum menemukan titik terang sampai saat ini,” tambahnya.

Menurutnya, hal ini tidak hanya terkait masalah netralitas yang bisa menggangu proses Pilkada melainkan secara etik merusak proses demokratisasi pada tingkatan daerah yang juga besar mengakibatkan adanya kejahatan politik bahkan pidana karena keterlibatan penyelenggara negara secara teknis dan dengan terang-terangan mendukung salah satu calon tentu akan menggunakan berbagai cara seperti pengaruhnya dalam memobilisasi massa terutama bawahannya dan menggunakan sarana pemerintah untuk mengintervensi proses Pilkada demi kepentingan calon tertentu.

Yandi menegaskan penetapan kepala BKPSDM sebagai tersangka menjadi alarm keras untuk seluruh ASN dan para penyelenggara pemerintah di Kabupaten Luwu agar berhati-hati dan tidak memanfaatkan jabatan untuk melakukan intervensi yang menguntungkan salah satu Paslon tertentu.

“Kami juga memberi peringatan keras kepada Ahkam Basmin agar jangan merasa kebal hukum sehingga tanpa rasa malu dan dengan terang-terangan menggunakan jabatannya untuk melakukan mobilisasi untuk menguntungkan Paslon yang merupakan kakak kandungnya,” tegasnya.

PDAM Makassar