KabarMakassar.com — Pengadilan Negeri Makale kembali menggelar Sidang Praparedilan terkait penghentian penyidikan (SP3) yang telah dilakukan oleh Penyidik Polres Toraja Utara (Torut) terhadap kasus pengrusakan pemohon, Senin (08/07).
Sidang Praperadilan yang digelar dengan agenda pembacaan putusan menghadirkan pemohon Luther Pamean didampingi kuasa hukum pemohon Heryanto dan Daud Arianto Pakanda terhadap termohon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kapolda Sulsel, Kapolres Toraja Utara, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin oleh hakim tunggal Meir Elisabeth B.R.
Diketahui sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar merupakan sidang hari ke VI, sebelumnya telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum pemohon praperadilan, pembacaan jawaban oleh termohon praperadilan, pengajuan bukti-bukti oleh pemohon dan termohon, pengajuan saksi-saksi, serta kesimpulan dari pemohon dan termohon.
Adapun putusan sidang praperadilan tersebut bahwa hakim tunggal praperadilan menolak seluruh gugatan pemohon dan menyatakan bahwa penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh termohon praperadilan adalah sah.
Semua dalil yang diajukan oleh pemohon ditolak untuk seluruhnya oleh hakim, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah Nihil.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, membenarkan adanya putusan dalam sidang praperadilan yang dimenangkan oleh Kapolres Toraja Utara selaku Termohon.
“Ya, praperadilan itu hal biasa, semua orang memiliki kedudukan yang sama didalam hukum, pemohon berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan, dan terbukti hari ini kerja kami profesional, kami menangkan sidang praperadilan ini,” terangnya, Rabu (10/07).
Dengan adanya putusan sidang praperadilan ini, Satuan Reskrim Polres Toraja Utara memastikan menghentikan proses penyidikan perkara, dimana sebelumnya Penyidik telah menerima laporan terkait dugaan kasus tindak pidana pengrusakan.