KabarMakassar.com — Kasus pencurian yang terjadi di ruang mesin ATM BRI Takalar, yang sempat terekam kamera pengawas, akhirnya terungkap setelah tiga hari penyelidikan.
Pencurian tersebut melibatkan seorang pria yang berhasil membawa kabur ponsel milik Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Takalar, Abdul Salam Gau Daeng Tutu, pada Selasa (07/01).
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Takalar memperoleh rekaman CCTV dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Awaluddin (28), seorang warga Kecamatan Sanrobone, Takalar. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kanit Pidana Umum Polres Takalar, Ipda Abel, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku telah mengakui aksinya di ATM BRI. Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas bahwa dirinya yang membawa kabur ponsel korban yang ditaruh di atas mesin ATM,” ujar Ipda Abel saat ditemui di Mapolres Takalar, pada Rabu (09/01).
Dalam pemeriksaan, Awaluddin dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 hingga 5 tahun.
Sebelumnya, kejadian bermula ketika Kadishub Takalar, Abdul Salam Gau Daeng Tutu, datang ke ATM BRI di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kallabirang, Kecamatan Pattalassang, pada pukul 11.30 WITA untuk menarik uang.
Setelah transaksi selesai, ia meletakkan ponselnya senilai sekitar 7 juta rupiah di atas mesin ATM dan meninggalkan ruang tersebut. Namun, setelah beberapa menit, ia menyadari bahwa ponselnya tertinggal.
Setelah kembali ke ATM, Abdul Salam mendapati ponselnya sudah hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Takalar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BRI untuk mendapatkan rekaman CCTV, dan setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Ipda Abel menambahkan.
Pihak kepolisian mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang tidak diawasi.