kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polres Takalar Tangkap Mucikari Prostitusi Online, Kasus TPPO Segera Disidangkan

Polres Takalar Tangkap Mucikari Prostitusi Online, Kasus TPPO Segera Disidangkan
Polres Takalar (Dok : Saleh KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Setelah lebih dari dua bulan penyelidikan, Polres Takalar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang pria, Wahid (26).

Wahid, yang diduga berperan sebagai perantara atau mucikari prostitusi online, kini berada di tahanan Polres Takalar menunggu pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Takalar, atau yang dikenal sebagai P21, sebelum dilanjutkan ke proses persidangan.

Pemprov Sulsel

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengonfirmasi bahwa tersangka masih dalam tahanan Polres Takalar.

“Pelaku alias tersangka masih berada di rutan untuk proses hukum lebih lanjut. Sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, kasus TPPO menjadi perhatian serius, dan tidak ada kompromi dalam penanganannya,” tegas AKP Hatta, Kamis (09/01).

Sebelumnya, penangkapan Wahid dilakukan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Takalar pada Sabtu, 2 November 2024, di sebuah indekos di Jalan Daeng Tawang Mappajalling, Kelurahan Kallabirang, Kecamatan Pattalassang. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Takalar.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku yang diduga menjadi perantara dalam menyediakan jasa kencan melalui aplikasi online. Saat ini, pelaku berada di ruang unit Reskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Hatta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (05/11).

Menurut keterangan polisi, Wahid menggunakan aplikasi Michat untuk menawarkan jasa wanita penghibur dengan tarif mulai dari Rp250.000 per sesi.

Dalam kasus ini, dua korban berhasil diidentifikasi, yakni HR (24), seorang wanita asal Gowa, dan SI (16), remaja asal Takalar.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp250.000 dan sebuah ponsel merek Redmi C12 berwarna hitam, yang digunakan pelaku untuk mengatur komunikasi dengan pelanggan.

Wahid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 296 KUHP yang mengatur eksploitasi seksual dan perekrutan untuk tujuan eksploitasi.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat terkait ancaman perdagangan orang, terutama melalui platform digital. Polres Takalar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku TPPO tanpa kompromi.