KabarMakassar.com — Dua warga Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Kedua warga Desa Pulau Harapan itu ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai.
Mereka masing-masing berinisial AN (31) dan FL (41). Keduanya diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya juga diketahui memiliki alamat lain, yakni di jalan H Andi Sultan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Res Narkoba Polres Sinjai AKP Syaifullah Syan membenarkan perihal penangkapan kedua warga Pulau Sembilan itu.
“Dua pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa 7 sachet plastic klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,27 gram,” ungkapnya.
Barang bukti bukti lainnya yang diamankan polisi yakni 1 buah pembungkus bekas rokok merk Rocker, 1 unit handphone merk Oppo A31 dan Vivo Y16.
Syaifullah Syan bahwa penangkapan kedua diduga pelaku itu berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Awalnya ada informasi kami terima bahwa di Desa Pulau Harapan sering terjadi transaksi sabu,” ujarnya.
Berbekal Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sinjai melakukan pemantauan atau penyelidikan sesuai informasi tersebut.
“Pertama kami amankan itu AN kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FL,” bebernya.
Dari pengakuan AN dimana, barang haram tersebut ia peroleh dari FL. Sementara FL sendiri merupakan residivis kasus yang sama.
“FL ini pernah ditangkap dengan kasus yang sama yaitu Narkoba,” kata Syaifullah Syan.tutupnya