KabarMakassar.com — Tim Resmob Polres Luwu Utara mengamankan seorang wiraswasta inisial MA (46), atas dugaan rudapaksa terhadap anak dibawah umur. Terduga pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak empat kali.
Pelaku berhasil ditangkap di Desa Margolembo, Kecamatan Tomini, Kabupaten Luwu Timur, pada Senin (13/01) sekitar pukul 23.45 WITA.
Aksi rudapaksa pelaku terungkap setelah korban berinisial CA (17) yang merupakan warga Dusun Balambangi, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, melaporkan tindakan pelaku yang merupakan seorang wiraswasta asal Kelurahan Lampani, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan laporan korban, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadapnya sebanyak empat kali, pada Juli hingga Agustus 2024 lalu, di sebuah mess tempat pelaku tinggal.
“Korban mengungkapkan bahwa pelaku menghubunginya melalui telepon dan memintanya datang ke mess,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (16/01).
Setibanya di lokasi, pelaku mengarahkan korban untuk masuk ke kamarnya, di mana pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan dengan berjanji akan bertanggung jawab.
Namun, setelah korban diketahui hamil, pelaku tidak lagi menghubungi dan menolak bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Luwu Utara melakukan penyelidikan intensif. Informasi keberadaan pelaku diketahui berada di kawasan pegunungan Desa Margolembo, Kecamatan Tomoni.
“Setelah berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Luwu Timur, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” bebernya.
Saat dimintai keterangan, kata Althof pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku telah ditahan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas kasus-kasus kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.