kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polres Jeneponto Bantah Dituding Lamban Tangani Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Polres Jeneponto Bantah Dituding Lamban Tangani Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar (Dok : Ullah KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar membantah keras pihak yang telah menuding bahwa Polres Jeneponto lamban menangani kasus pupuk bersubsidi yang diselundupkan dari Kabupaten Bulukumba ke Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala Barat, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Menurut AKP Supriadi Anwar, tudingan tersebut tak masuk akal lantaran dalam keterangan yang beredar luas di jejaring sosial media pada tanggal 14 Juni 2024 kemarin, Polres Jeneponto belum menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Pemprov Sulsel

“Sangat keliru karena tidak pernah melakukan klarifikasi dengan kami terkait penanganannya sehingga apa yang diberitakan sifatnya opini yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” tegas AKP Supriadi Anwar saat di konfirmasi.

Padahal, kata Supriadi, pihaknya sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini sejak 12 Juni lalu sebelum informasi tersebut beredar.

“Kedua tersangka merupakan pengecer pupuk di Kabupaten Bulukumba dan penerima barang di Jeneponto masing-masing bernama Hamsinah (48) dan Muh. Ramli Dg Kulle (35),” ucap AKP Supriadi Anwar.

AKP Supriadi mengungkapkan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 7 orang saksi, termasuk saksi ahli dalam kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Hamsinah (48) dan Muh. Ramli Dg Kulle (35) dinyatakan terbukti bersalah dan langsung ditetapkan tersangka pada tanggal 12 Juni 2024 kemarin.

Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.