kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Pemulung di Makassar

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Pemulung di Makassar,
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat konferensi pers (Dok : Atri KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polisi berhasil menangkap pelaku tabrak lari seorang pemulung berinisial B di Jalan Arif Rate, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras (Miras) dan sedang bermain Handphone (Hp).

Pelaku berinisial MA (22), berhasil diringkus di Jalan Badak, Kecamatan Mamajang. pada Rabu (21/08) sekitar pukul 00.30 Wita.

Pemprov Sulsel

“Tidak lebih dari 12 jam, tim Jatanras berhasil menangkap pelaku dan diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Rabu (21/08).

Sebelum menabrak korban, Kata Ngajib, pelaku sempat mendatangi tempat hiburan malam dan minum miras. Ketika keluar dari tempat tersebut, pelaku mengendarai sepeda motor lewat di Jalan Arif Rate pada pukul 04.00 Wita, sedang bermain Handphone, lalu menabrak korban yang melintas dan mendorong gerobak.

“Pelaku ini dari tempat hiburan, kemudian dalam keadaan atau kondisi mabuk, dan juga pada saat mengendarai sepeda motor menggunakan Handphone, kemudian menabrak yang lewat dijalan adalah seorang yang membawa gerobak, kemudian kondisi korban saat ini masih belum sadar,” jelas Ngajib.

Tak hanya itu, pelaku juga berniat menghilangkan jejak dengan mengembalikan warna modifikasi sepeda motornya yang berwarna putih, kembali berwarna hitam seperti warna awal sepeda motor tersebut.

“Yang bersangkutan juga menghilangkan identitasnya, sepeda motor yang di miliki itu ternyata sebenarnya warna hitam, kemudian pada saat kejadian kemarin sudah di brending warna putih. Setelah kejadian, pelaku melepas brending kemudian menjadi warna awal warna hitam,” terangnya.

Sementara korban yang ditabrak, Kata Ngajib mendapatkan beberapa luka di bagian kepala, wajah, dan punggung, hingga belum sadarkan diri.

“Ada dibagian kepala, baik muka maupun kepala bagian belakang dan dipunggung,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 311 Ayat 4 Undang-Undang terkati Lalu lintas dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun kurungan penjara.

“Tentunya saya menghimbau kepada masyarakat, pada saat berkendara untuk mengikuti aturan lalu lintas, tertib lalu lintas pada saat jalan menggunakan sepeda motor, jangan sampai melawan arus atau melanggar, dan dilarang menggunakan hp pada saat berkendara baik roda dua maupun roda empat ,” pungkasnya.