kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman dengan Busur di Takalar

Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman dengan Busur di Takalar
Barang bukti pelaku pengancaman dengan busur (Dok : Saleh KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Warga Dusun Bontomattiro, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dikejutkan oleh suara histeris seorang wanita yang berteriak minta tolong, Rabu malam (09/10). Teriakan tersebut terdengar dari salah satu rumah yang tidak jauh dari kediaman seorang anggota polisi.

Suara jeritan berulang kali itu mengundang perhatian warga. Mereka bertanya-tanya tentang kejadian yang sedang berlangsung. Teriakan tersebut dilaporkan berasal dari seorang wanita yang berteriak meminta tolong karena adanya percobaan pencurian sepeda motor oleh seseorang.

Pemprov Sulsel

Syamsuddin Daeng Jarre, seorang anggota polisi dari Unit Bhabinkamtibmas yang tinggal di dekat lokasi kejadian, segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Ia mendapati bahwa peristiwa tersebut melibatkan pengancaman oleh seorang adik terhadap kakaknya.

Korban, Irma Daeng Lu’mu, menceritakan bahwa adiknya, Resaldi (27), mencoba mencuri sepeda motornya. Ketika ia memergoki aksinya, Resaldi tidak terima dan langsung mengancam kakaknya dengan busur panah. Satu anak panah dilepaskan oleh pelaku, namun tidak mengenai korban, melainkan tertancap di tiang rumah.

Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian tersebut, namun berhasil ditangkap dua hari kemudian oleh polisi. Ia dibawa ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti berupa busur panah dan ketapel yang disembunyikannya.

AKP Mukhlis, Kapolsek Galesong Selatan, melalui Kanit Reskrim Aiptu Imam Ermanto, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Galesong Selatan. Selain barang bukti busur dan ketapel, polisi juga menemukan alat isap sabu saat menggeledah pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga merupakan mantan narapidana dalam kasus narkoba yang pernah ditangkap oleh Unit Narkoba Polres Takalar,” ujar Aiptu Imam Ermanto, Minggu (14/10).

Pelaku kini berada di tahanan Polsek Galesong Selatan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.