kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Tahan 3 Tersangka Owner Skincare Bermerkuri di Makassar

Polisi Tahan 3 Tersangka Owner Skincare Bermerkuri di Makassar
Tersangka owner skincare bermerkuri raja glow, AS (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tiga tersangka pemilik kosmetik atau owner skincare di Makassar, yang mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri, resmi ditahan. Dari ketiga tersangka dua diantaranya dibantarkan karena mengeluh sakit.

“Sejak kemarin sore (ditahan),” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Didik Supranto kepada KabarMakassar.com, Selasa (21/01).

Pemprov Sulsel

Didik mengungkapkan bahwa saat akan dilakukan penahanan, dua tersangka mengeluh sakit sehingga dibantarkan di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Hamil (MH) dan Sakit (AS),” singkatnya.

Dari informasi yang diterima, tiga tersangka pemilik kosmetik berbahaya diantaranya inisial AS dari produk raja glow, yang saat ini dibantarkan di rumah sakit Ibnu Sina, karena mengeluh sakit sesak nafas dan nyeri dada.

Kemudian, tersangka MH owner skincare merek Mira Hayati yang juga dibantarkan dan di rawat di rumah sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makassar, karena sedang hamil dan sakit.

Sementara, tersangka MDGS pemilik produk FF telah dilakukan penahanan di Rumah Tahamam Mapolda Sulsel sejak Senin (20/01) sore.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menentapkan tiga pemilik kosmetik atau owner Skincare yakni, masing-masing berinisial MH owner dari Skincare Mira Hayati (MH), MS owner dari Skincare Fenny Frans (FF), dan AS owner dari Ratu/Raja Glow sebagai tersangka pada November lalu.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan bahwa berkas perkara tiga tersangka saat ini sudah berada di kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

“Jadi sekarang masalah skincare berkasnya sudah di kejaksaan,” kata Didik kepada KabarMakassar.com, saat ditemui disela-sela pemantauan Misa Natal, Selasa (24/12).

Didik menerangkan bahwa beberapa berkas perkara yang telah dikirim ke Kejaksaan sempat dikembalikan karena belum lengkap. Namun, saat ini telah dikembalikan ke Kejaksaan karena sudah dilengkapi.

“Itukan ada beberapa berkas itu, ada yang sudah sekali dan ada yang (dikembalikan untuk) petunjuk untuk diperbaikan,” bebernya.

Didik mengatakan bahwa ketiga owner skincare tersebut, memang belum ditahan karena masih menunggu P21 dari pihak Kejaksaan.

“Memang tidak ditahan dari kemarin, tinggal menunggu p21 langsung tahap dua. ini kan berjalan terus,“ ungkapnya.

Meski demikian, kata Didik jumlah tersangka pada kasus skincare yang berbahan merkuri ini masih 3 yang ditetapkan.

“Masih yang kemarin,” kata Didik singkat.