KabarMakassar.com — Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM). Dari penyelidikan tersebut polisi memeriksa 3 orang sebagai saksi.
Ironisnya aksi dugaan pelecehan seksuali ini dilakukan sesama jenis. Oknum dosen laki-laki tersebut berinisial K, sementara korban berinisial A yang merupakan mahasiswa semester 6 di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
Kepala Unit V Subdit IV, Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Iptu Alex saat dikonfirmasi membenarkan bahwa korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke pihak kepolisian.
“Iya betul sudah ada laporannya,” kata Alex kepada awak media, Kamis (20/02).
Saat ini, Alex mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sementara terkait pemeriksa visum dan psikiater terhadap korban, pihaknya baru akan menyurati. Korban juga telah resmi melapor sejak akhir Januari 2025 kemarin.
“Sampai sekarang kita sudah periksa 3 saksi termasuk saksi pelapor,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Alex pihak kepolisian akan mengagendakan pemanggil terhadap oknum dosen tersebut. Ia mengaku dalam waktu dekat akan mengirimkan surat panggilan kepada terlapor dugaan pelecehan seksual sesama jenis tersebut.
Namun, kata dia pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum serta psikiater selesai diproses .
“2 minggu kedepan rencananya kita akan panggil terlapor untuk diperiksa. Kita saat ini sedang berkomunikasi dengan pihak kampus karena ada salah satu tenaga pengajarnya yang akan kami periksa,” jelasnya.
Sejauh ini, Alex menyampaikan hanya ada satu korban yang telah melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut. Ia pun memastikan akan akan tetap memproses kasus ini dengan seterang-terangnya.
“Saat ini baru satu laporan. Kami belum cek apakah ada laporan serupa di unit lai atau kantor polisi lain (di Polsek atau Polres),” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswanya.
Diketahui, korban berinisial A melaporkan oknum dosen inisial K itu ke Polda Sulawesi selatan (Sulsel). Saat ini kasus dugaan pelechan tersebut, masih didalami pihak kepolisin.
Rektor UNM Prof Karta Jayadi saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima laporan dari siapapun secara resmi terkait kasus pelecehan yang dimaksud.
“Kami tidak dapat memproses hal tersebut karena belum ada laporan yang masuk ke UNM,” kata Prof Karta kepada awak media, Rabu (19/02).
Prof Karta menyatakan belum mengetahui secara pasti, apakah kasus tersebut benar terjadi. Namun, ia sempat mendengar ada laporan yang masuk ke Polda Sulsel.
“Terdengar ada laporan ke Polda, tetapi kami tidak dapat mengambil tindakan jika tidak ada laporan resmi, baik dari korban maupun dari pihak lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, Prof Karta menegaskan bahwa jika terbukti bahwa ada tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen, pihak kampus akan memberikan sanksi tegas.
“Pasti kami jatuhkan sanksi berat jika terbukti secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Presiden BEM FISH UNM, Fikran menyebutkan bahwa baik korban maupun terduga pelaku sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
“Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada. Kasus ini terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan diduga dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya,” kata Fikran.
Berdasarkan keterangan korban, kata Fikran kejadi tersebut berlangsung sejak Mei 2024 lalu. Dalam kurun waktu tersebut, korban mengaku telah mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali.
“Aksi pelecehan itu terjadi tiga kali dan berlangsung di rumah terduga pelaku,” tukasnya.
Namun, kata Fikran sejauh ini baru satu korban yang berani melaporkan dugaan aksi tak senonoh itu.
“Sampai saat ini baru satu korban yang berani speak up. Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban lain,” ujarnya.
Fikran membeberkan modus yang digunakan terduga pelaku yaitu dengan mengancam nilai mahasiswa tersebut. Pelaku diduga mengancam akan memberikan nilai eror jika korban tidak menuruti keinginannya.
“Ketika korban melawan atau menolak permintaan terduga pelaku, maka ancamannya adalah diberi nilai eror. Itu laporan dari korban,” ucapnya.
Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan modus mengajak korban untuk menyelesaikan ujian akhir semester di rumahnya, sementara kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan.
“Kondisi korban sampai sekarang sangat trauma. Setiap kali membahas permasalahan ini, tubuhnya gemetar. Korban sudah melapor beberapa hari yang lalu ke Polda Sulsel,” pungkasnya.