KabarMakassar.com — Daun hijau yang sering disalahgunakan oleh para pelaku narkotika kini semakin diincar oleh Polri karena telah melanggar Undang-Undang Psikotropika tahun 2009.
Daun hijau ini adalah ganja, dan para pelaku telah ditemukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado.
Sebelumnya, Timsus Polda Sulsel mencurigai sebuah paket di Bandara Hasanuddin yang dikirim dari Kota Manado, Sulut.
Direktur Narkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy menerima laporan dan lansung memerintahkan anggotanya untuk segera mengungkap siapa dalang dan pemilik barang haram tersebut. Barang tersebut dikirim dari Sulut ke Bandara Hasanuddin Sulsel dalam kardus mie instan yang terbungkus rapi, ujarnya.
“Setelah menerima informasi dari saya, timsus langsung berangkat ke Kota Manado. Anggota Timsus Polda Sulsel, dibantu Resmob Jatanras Polda Sulut, berhasil meringkus terduga pemilik barang haram berupa daun kering jenis ganja di Kelurahan Taas, Kecamatan Tikola, Manado. Seorang pria bernama Rase (27) diduga berperan sebagai kurir ganja,” ucapnya.
“Anggota kami kemudian melakukan interogasi mendalam terhadap terduga pelaku. Hasilnya, kami menerima nama lain dan anggota segera bergerak cepat ke tempat yang dimaksud pelaku untuk meringkus yang lainnya,” tambahnya.
Akhirnya, Timsus Narkoba Polda Sulsel dan Resmob Sulut berhasil menangkap pelaku lain berinisial MS di Perumahan Citra Regency 2, Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, yang diduga sebagai pemilik ganja.
Kini, kedua pelaku telah diterbangkan dari Sulut ke Makassar, Mako Polda Sulsel, untuk dijebloskan ke penjara.