KabarMakassar.com — Setelah tiga bulan melakukan pencarian dan pengendapan, akhirnya jajaran kepolisian Polres Takalar, Sulawesi Selatan, dibantu oleh Unit Reskrim dan Resmob Opsnal, berhasil membuahkan hasil, Selasa (29/04).
Empat pelaku ditangkap, di antaranya adalah Udin Daeng Rabang (44 tahun), warga Makassar dari Kecamatan Manggala, dan tiga rekannya, Yusuf Tola (32 tahun), Daeng Liwang (41 tahun), serta seorang wanita tua bernama Daeng Nginga (44 tahun), warga Takalar. Mereka merupakan pelaku utama dalam insiden penganiayaan seorang oknum imam di Desa Balangtanaya, yang terjadi sebulan yang lalu.
Keempat pelaku ini berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama dua bulan. Mereka tertidur pulas di tempat persembunyian di lereng gunung, di wilayah kabupaten Gowa, ketika polisi akhirnya berhasil menemukan mereka.
Peristiwa penganiayaan terhadap oknum imam Desa itu terjadi pada bulan Ramadan, tepatnya pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2024. Korban mengalami luka serius di bagian lutut atas, akibat serangan parang yang hampir memutuskan kakinya.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Chaidir mengatakan bahwa upaya keras dilakukan dalam mengumpulkan data dan informasi mengenai keberadaan para pelaku penganiayaan.
“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap mereka semua tanpa terkecuali,” ujarnya.
Pelaku pertama yang ditangkap saat ini sedang menjalani tahap pemeriksaan lanjut dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar.
Sedangkan keempat pelaku lainnya telah diamankan di Hotel Prodeo Mako Polres Takalar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.