kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polemik Pembangunan Galesong Hospital Tanpa IMB Semakin Memanas

Polemik Pembangunan Galesong Hospital Tanpa IMB Semakin Memanas
Galesong Hospital (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Internasional Galesong di Kabupaten Takalar menuai sorotan setelah IMB dan PBG belum kunjung terbit, meskipun pembangunan hampir rampung dengan progres mencapai 96 persen dan telah digunakan untuk menerima pasien perawatan medis.

Dimana status IMB yang belum terbit hingga saat ini memicu kekhawatiran dan pertanyaan tentang kelayakan dan transparansi proses perizinan di Kabupaten Takalar.

Pemprov Sulsel

Eks Kepala Dinas PU Takalar, Muhsin Tiro pada era Bupati Takalar, Syamsari Kitta, menyebut bahwa pengurusan PBG masih dalam proses.

“Setahu kami, itu berproses pengurusan PBG-nya. Lebih jelasnya bisa dihubungi PPK pembangunan RS itu. Pada saat proses pembangunan, kami dari PU Bidang Tata Ruang mengingatkan untuk proses PBGnya dan secara teknis untuk lebih jelas bisa hubungi yang terkait ini,” jelasnya melalui WhatsApp, Senin (09/09).

Ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan merupakan penanggung jawab proyek tersebut dan penganggarannya juga berada di Dinas Kesehatan.

“Dinas Kesehatan yang penanggung jawab pembangunannya dan anggarannya di sana DPA Dinas Kesehatan,” kata dia.

Diketahui, pembangunan Galesong Hospital dimulai pada tahun 2021 di bawah pemerintahan mantan Bupati Syamsari Kitta dan H. Ahmad Se’re. Namun hingga saat ini, bangunan tersebut belum mengantongi IMB atau PBG, yang seharusnya diurus sebelum proyek pembangunan dimulai.

“Benar, Rumah Sakit Internasional itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Takalar, Fadli. saat dikonfirmasi, Rabu (04/09) lalu.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar untuk penerbitan Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Setelah PKKPR dari BPN keluar, baru proses menuju PBG bisa dilanjutkan.

“Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama,” tambahnya.

Proyek ini sebelumnya menelan anggaran ratusan miliar rupiah, termasuk dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp150 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Takalar senilai Rp27 miliar. Dalam polemik ini, Fadli menekankan pentingnya pengurusan izin sebelum memulai proyek pembangunan.

“Harusnya mengurus izin dulu baru membangun, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Meskipun menghadapi masalah perizinan, proyek yang awalnya dinamai Rumah Sakit Internasional ini kini dikenal sebagai Galesong Hospital. Terletak di Desa Biring Kassi, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, proyek ini sempat terancam mangkrak setelah mencapai progres 88 persen sebelum masa jabatan Syamsari Kitta berakhir pada 22 Desember 2022.

Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad, kemudian melanjutkan pembangunan dengan melibatkan ahli manajemen rumah sakit dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (UNHAS) untuk melakukan revisi dan perbaikan perencanaan. Usahanya mendapat apresiasi dari Satgassus Mabes Polri yang melakukan monitoring dan evaluasi pada Agustus lalu.