KabarMakassar.com — Bripka M yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial MF (15), telah ditahan di penempatan khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kobes Didik Supranoto menjelaskan bahwa dalam kasus Bripka M ini, ada dua permasalahan, yang pertama pada masalah pidana yang saat ini ditangani oleh Krimum Polda Sulsel, namun masih dalam tahap penyidikan. Kemudian, kasus kode etika yang telah selesai, tetapi masih menunggu jadwal pelaksana sidang. Sehingga hasilnya akan disampaikan di sidang kode etik tersebut.
“Bripka M sudah ditahan di Patsus. Soal dia bersalah atau tidak secara etik, putusannya ada di sidang,” kata Didik kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (20/08).
Dikatakan Didik, bahwa Bripka M telah diyakini telah melanggar kode etik saat dilakukan pemeriksaan, namun ia mengatakan bahwa semua keputusan akan ditentukan dalam sidang kode etik nantinya.
“Nanti di sidang etik kan ada penuntut dan pembelanya. Kalau menurut pemeriksa ada keyakinan bersalah, cuma putusan iya atau tidaknya kan menunggu hasil sidang komisi (etik),” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Bripka M yang merupakan anggota Polairud Polda Sulsel diduga melakukan penganiayaan terhadap remaja berinisial MF (15) di Jalan Stadion Kalegowa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Tak terima dengan penganiayaan yang dilakukan Bripka M, keluarga dari korban melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sulsel.
Penganiaayaan tersebut terjadi di depan rumah korban yang berada di Jalan stadion Kalegowa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Sabtu (27/07) malam. Dimana Bripka (M) menganiaya MF dengan cara dipukul, ditendang hingga diseret di jalan.
Sementara saudara korban, Faturahman (23) yang merupakan saudara korban, membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripka M.
Faturahman menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut diduga berawal dari Bripka M menuding MF telah menganiaya anaknya, sehingga Bripka M geram mendengar hal tersebut.
“Adikku sampaikan kalau dia tidak pernah pukul anaknya. Tapi pak Mustafa bersikeras dan langsung menganiaya adik saya,” kata Faturahman saat dikonfirmasi, Selasa (30/07).
Dia menceritakan, saat itu korban yang sedang nongkrong di depan rumahnya tiba-tiba di datangi Bripka M. Kemudian sebelum melakukan penganiayaan, Bripka M diduga sempat mengancam korban dan dipaksa mengaku bahwa dia telah menganiaya anak Bripk M.
“Adek ku pulang salat magrib. Dia duduk-dudvuk di depan rumah. Tiba-tiba didatangi oleh pelaku, pak Mustafa. Di situ, adek ku sempat ditanya, dituduh kalau dia yang sudah memukul anaknya pelaku,” jelasnya.
Namun, korban tetap mengelak bahwa pernah menganiaya anak Bripka M, kemudian ia menarik korban ke jalan dan melakukan penganiayaan hingga korban babak belur.
“Adekku lagi duduk di bangku-bangku. Terus ditarik dan diseret di jalan. Kemudian, saat terbaring di jalanan, dia diinjak lalu ditonjok mukanya. Hidung adekku berdarah dan matanya bengkak,” sebutnya.
Meski telah dilerai oleh warga sekitar, namun Bripka M tidak berhenti melayangkan pukulannya dan semakin bringas melakukan penganiayaan.
“Sempat dilerai warga tapi tetap dipukul adekku. Bahkan sampai adekku dibawa masuk diselamatkan ke rumah tetangga,” ungkapnya.
Tak terima dengan penganiayaan itu, keluarganya kemudian melaporkan Bripka M ke Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Sulsel.