kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Prof Sufirman

Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Prof Sufirman
Rektor UMI Makassar, Prof Sufirman Rahman (Dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mencabut status tersangka Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar non aktif, Prof Sufirman Rahman atas dugaan penggelapan dana proyek di Kampus UMI.

Pencabutan status tersangka Prof Sufirman Rahman, setelah diterbitkannya surat ketetapan dengan Nomor: S.Tap/116.a/X/Res.1.11/2024/Ditreskrimum Tentang Pencabut Status Tersangka. Dan kemudian di tandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti.

Dikrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan bahwa pencabutan status tersangka Prof Sufirman dilakukan melalui proses Restoratif Justice (RJ).

“Kalau pak Sufirman sudah digelarkan. Proses Restoratif Justice (RJ) dengan yayasan sudah dilalui. Hasilnya dihentikan,” kata Jamaluddin kepada wartawan, Senin (07/10).

Jamaluddin juga mengatakan bahwa Prof Sufirman telah mengembalikan kerugian dana yayasan kampus UMI.

“Pengembalian ke yayasan, saya lupa (nilainya), itu kerugiannya dari yayasan untuk dikembalikan,” bebernya.

Sementara, tersangka lainnya kata Jamaluddin belum mengembalikan kerugian dari yayasan kampus UMI. Namun, ia mengatakan pihak kepolisian masih membuka diri untuk memberi kesempatan jika ketiga tersangka mengambil langkah RJ.

“Kalau yang lain belum (kembalikan kerugian), masih berlanjut proses penyidikan. Diberikan kesempatan kalau mau RJ, kan ada harus dikembalikan toh kerugian korban. Masih mengedepankan RJ, masih berproses. Silahkan aja kalau ada pengembalian,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan di Kampus UMI. Keempat tersangka, masing-masing berinisial SR, BM, HA, dan MIW, salah satunya merupakan rektor dan mantan rektor di UMI.

Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Polda Humas Sulsel, Nasruddin menerangkan bahwa kasus dugaan penggelapan di sebuah kampus ini, berawal dari adanya laporan ke pihak kepolisian, yang telah diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023 lalu.

“Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 1 Februari 2024 itu ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan alhamdulillah hari ini, dari penyidik krimum telah menetapkan 4 orang tersangka,” ujarnya, Selasa (24/09) malam.

Dari ke empat tersangka, kata Nasruddin mereka diduga pejabat di yayasan kampus UMI. Ada dugaan SR merupakan rektor dan BM merupakan mantan rektor.
“SR rektor. BM ya (mantan rektor),” jelas Nasruddin.

Nasruddin mengatakan bahwa keempat pejabat UMI ini, diduga menggelapkan dana pada pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, dan pengadaan videotrond di kampus.

Dari hasil penyelidikan, kata Nasruddin pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 5 orang saksi.

Akibat dari hasil penggelapan dana keempat tersangaka, yayasan UMI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.
“Kerugian ditaksir Rp4,3 miliar. Untuk detail teknisnya, bisa ditanyakan langsung ke penyidik,” tandasnya.

Untuk diketahui, BM telah diberhentikan sebagai Rektor UMI karena diduga terlibat dengan kasus korupsi di lingkup universitas beralmamater hijau tersebut. Ia diduga menyelewengkan dana bernilai miliaran rupiah, yang merupakan hasil audit internal UMI.

Pihak UMI kemudian melaporkan BM ke Polda atas penggelapanan dana namun akhirnya dicabut dan memilih fokus melakukan langkah perdata di Pengadilan Negeri (PN)  Makassar. Ada tiga item dugaan penggelapan yang dikejar yakni Proyek Taman Firdaus, Gedung Internasional School dan Accest Point.