KabarMakassar.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meminta agar Pemilu 2024 ditunda, menyusul putusan dimana dimenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata terhadap KPU pada Kamis (2/3).
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan Hakim PN Jakpus.
Diketahui, Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelumnya, perkara serupa juga sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Sementara itu, Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulsel Haswandi mengatakan bahwa perkara tersebut sebenarnya Perdata.
Seharusnya hanya menyangkut kepentingan hukum dari Partai Prima secara organisasi selaku Penggugat, dikaitkan dengan kewenangan KPU RI selaku Tergugat.
"Jadi sebenarnya yang bisa diadili hanya terkait konflik antar dua lembaga tersebut," ujar Haswandi kepada kabarmakassar.com, Jumat (3/3).
Menurut mantan Direktur LBH Makassar ini, perkara tersebut bisa masuk pada kepentingan publik lainnya. Apalagi sampai menunda Pemilu yang merupakan merupakat hajat seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernegara, di bidang politik.
"Jadi tentunya putusan Hakim PN Jakpus tersebut adalah putusan yang melampaui kewenangan. Putusan tersebut Sangat rapuh, dan sangat memungkinkan untuk dibatalkan," katanya.
Seharusnya KPU RI, lanjutnya, sebagai pihak dalam perkara tersebut, harusnya mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut agar putusan dibatalkan.
"Kalau KPU RI tidak menggunakan mekanisme Banding, bisa menimbulkan berbagai spekulasi di publik. Jadi KPU harus banding," tandadnya.
Berikut bunyi putusan lengkap PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022.
Dalam eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).