KabarMakassar.com — PMII Cabang Mamuju menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga yang ada di dua kabupaten, yakni Mamuju Tengah dan Pasangkayu untuk menolak kehadiran tambang pasir di wilayah mereka.
Penolakan ini didasarkan terhadap kekhawatiran warga terhadap potensi kerusakan lingkungan yang akan timbul dari aktivitas tambang pasir tersebut.
Wakil ketua II PMII Cabang Mamuju, Reza mengatakan, Pemerintah seharusnya belajar dari berbagai kasus kerusakan lingkungan yang telah terjadi di daerah lain akibat aktivitas tambang pasir.
“Kami juga mendesak Gubernur Sulbar untuk memerintahkan DPM-PTSP Sulbar agar segera mencabut izin perusahaan PT. Yakusa Tolelo Nusantara (di Budong-Budong), PT. Alam Sumber Rezeki (di Karossa), dan PT. Kulaka Jaya Perkasa (di Lariang),” katanya, Rabu (1/1).
Menurutnya, warga setempat menolak keras kehadirannya, karena diduga proses penerbitan izinnya cacat prosedur.
“Dan apalagi berpotensi merusak lingkungan hingga menghancurkan sumber penghidupan warga,” ungkap Reza.
Disisi lain, DPRD Provinsi Sulawesi Barat juga harus serius mengawal dan menindaklanjuti aspirasi warga yang ada di wilayah tersebut.
“Sebagai lembaga yang seharusnya menjadi perwakilan rakyat, DPRD Provinsi Sulbar tidak boleh tinggal diam melainkan harus benar-benar ikut memperjuangkan kepentingan warga yang menolak kehadiran tambang pasir ini, karena menyangkut nasib ruang hidup dan penghidupan orang banyak,” imbuhnya.
Penolakan yang dilakukan warga ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan pihak terkait agar lebih berhati-hati dalam memberikan izin tambang, serta memastikan keterlibatan penuh warga dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup mereka.