KabarMakassar.com — Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Maros, Suhartina Bohari, kembali menegaskan komitmennya terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga honorer menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Suhartina menekankan bahwa para pegawai pemerintah harus tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pidatonya pada Minggu (29/9), ia menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga jarak dari kepentingan politik tertentu demi menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat.
“Netralitas adalah kewajiban yang harus dipegang teguh oleh ASN, PPPK, dan tenaga honorer. Sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap keterlibatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon adalah pelanggaran serius,” ujar Suhartina.
Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang tegas akan diberikan, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian.
Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk menjaga integritas ASN sebagai pilar penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Suhartina menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Maros akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memantau secara ketat netralitas ASN selama masa kampanye Pilkada.
Setiap pelanggaran akan langsung ditindak, dan tidak ada toleransi terhadap siapapun yang melanggar aturan ini.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran. Netralitas ASN adalah syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik dan kelancaran proses demokrasi di Maros,” tegasnya.
Suhartina berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan menjauhi politik praktis demi menjaga integritas Pilkada yang adil dan bersih.