KabarMakassar.com — Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), menyambut dan menilai positif kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Akhlak Mulia pada agenda utama Persetujuan Bersama Gubernur dan DPRD Sulsel terhadap Ranperda APBD 2025 di Kantor DPRD Sulsel. Ia mendukung identitas Sulsel yang dapat menjadi kebanggaan nasional.
“Saya menyambut baik ibu dan bapak terkait Perda Akhlak Mulia yang ibu dan bapak dorong itu bagus sekali,” ujarnya.
Prof Zudan menekankan pentingnya Perda ini dalam mendukung identitas Sulsel yang dapat menjadi kebanggaan nasional serta menyoroti implementasi operasional dari Perda ini, dimana nilai-nilai akhlak mulia dapat dijadikan sebagai kurikulum lokal dengan mengambil contoh dari pahlawan-pahlawan nasional yang berasal dari Sulsel.
“Jadi sangat ingin saya bisa menggali nilai-nilai moralitas tinggi dari para pahlawan yang dimiliki Sulawesi Selatan,” tukasnya.
Dia menegaskan pentingnya pemahaman akan sejarah lokal, mulai dari tingkat anak-anak TK atau PAUD hingga SMA.
“Saya mendorong agar cerita-cerita tentang tokoh lokal seperti Sultan Hasanuddin, Andi Pettarani, dan Andi Mappanyukki diajarkan secara mendalam sebagai bagian dari nilai-nilai moralitas lokal yang dapat menginspirasi generasi muda,” ucapnya.
“Inilah yang menjadi nilai-nilai moralitas di tingkat lokal sehingga bisa mewarnai generasi muda dan naik menjadi kebanggaan dan identitas nasional,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait cadangan pangan, mengingat peran Sulsel sebagai salah satu penyangga utama cadangan pangan nasional.
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, juga menyambut baik langkah ini dan menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Perda tersebut.
Ia menuturkan neraca pangan dapat menggambarkan kondisi sembilan bahan pangan pokok setiap harinya di Sulsel.
Pengaturan ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemprov dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya, mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat, serta memastikan ketersediaan pangan di suatu wilayah melalui pengaturan cadangan pangan dalam bentuk perda.