kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pj Gubernur Sulsel Lantik Pj Bupati Luwu dan Wajo

Pj Gubernur Sulsel Lantik Pj Bupati Luwu dan Wajo
(Foto : ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Muh Saleh dilantik menjadi Pj Bupati Luwu dan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Batarilifu dilantik sebagai PJ Bupati Wajo, Rabu (21/2) di Aula Tudang Sipulung, Rujab Gubernur Sulsel.

Adapun pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Diketahui, pelantikan tersebut dihadiri oleh Mantan Bupati Luwu, Basmin Mattayang dan Mantan Bupati Wajo, Amran Mahmud.

Pemprov Sulsel

Dengan dilantiknya Muh Saleh menjadi Pj Bupati Luwu, sehingga jabatan yang ditinggalkannya harus dijalankan oleh Pelaksana harian (Plh).

Kabid Mutasi BKD Sulsel, Zakiyah Assegaf menyampaikan, pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas PMD Sulsel saat ini adalah Dr Andy.

Kata dia, Andi merupakan Kepala Bidang Pembangunan dan Usaha ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulsel.

“Plh Dinas PMD Sulsel itu dipilih oleh Pimpinan dari Kabidnya sendiri,” sebutnya.

Ia mengatakan saat ini sudah terdapat 9 OPD yang dijalankan oleh Plt dan Plh. Saat ini sudah ada 4 kepala OPD yang menjadi Pj Bupati dan jabatannya dijalankan Plh. Diantaranya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sulsel, Setiawan Aswad menjadi Pj Bupati Takalar kedua kalinya. Lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani menjadi Pj Wali Kota Palopo. Kemudian, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sulsel, Junaedi menjadi Pj Bupati Jeneponto. Dan yang baru saja dilantik, Kepala Dinas PMD Sulsel, Muh Saleh menjadi Pj Bupati Luwu.

Zakiyah menyebut, untuk OPD dijalankan Plt yaitu Kepala Badan Kesbangpol Sulsel, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel, Plt Direktur Rumah Sakit Dadi Makassar, Plt Kabiro Hukum.

“Jadi ada 9 OPD yang dijalankan Plt dan Plh,” cetusnya.

Sebelumnya, Zakiyah juga menjelaskan jika Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, seperti menjadi Pj Bupati atau cuti. Untuk Plt itu menjalan tugas yang berhalangan tetap, seperti meninggal dunia atau pensiun.