KabarMakassar.com — Rapat Koordinasi Kepala Daerah Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam Pemberantasan Korupsi dilaksanakan pada Rabu, (17/07).
Bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, agenda ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Kepala BPKP, para Gubernur, Forkopimda Sulsel, para Bupati dan Kepala OPD.
Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta arahan kepada KPK terkait pengawasan pemerintahan.
“Acara hari ini sangat penting, mohon arahan Pak Wakil Ketua KPK untuk arahannya bagaimana kita bisa betul-betul pengawasan pemerintahan menjadi satu motor untuk membangun good governance yang paripurna,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat 3 OPD yang menjadi garda terluar untuk menjaga Pemda. Pertama inspektorat, kedua Satpol PP dan ketiga adalah kesbangpol.
Prof Zudan mengatakan, setiap satuan pemerintahan memiliki inspektorat untuk menjadi mata, telinga, kepala daerah. Sebelum diperiksa oleh BPK atau Inspektorat Jenderal Kementerian terkait dengan urusan teknis pemerintahan di 32 urusan.
“Setiap satuan pemerintahan kabupaten punya pengawas internal, provinsi punya pengawas internal, pusat nasional punya BPKP mengawasi internalnya pemerintah,” jelasnya.
Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai quality assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisiensi, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi.
Oleh karena itu, pengawasan dan pemeriksaan menjadi titik berat dalam pelaksanaan tugas inspektorat. Melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh perangkat daerah serta memperbaiki kesalahan yang telah terjadi agar dapat dijadikan sebagai pelajaran agar tidak terulang kembali di masa mendatang.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerangkan, dalam melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU tentang KPK, UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami senantiasa memperkuat sinergitas dengan kementerian lembaga pemerintah termasuk lembaga pemerintah daerah, baik provinsi kabupaten dan kota,” ucapnya.
Hal tersebut dilakukan karena merupakan perintah UU sebagaimana di amanatkan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pencegahan dan penindakan.