KabarMakassar.com — Bakal calon Bupati Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulsel, Andi Abdullah Rahim menjadi salah satu kandidat yang mengantongi surat rekomendasi pencalonan dari Partai Hanura untuk maju Pilkada Luwu Utara 2024.
Rekomendasi tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta. Andi Rahim menggengam rekomendasi Hanura bukan tanpa sebab. Andi Rahim disebut sebagai figur terkuat untuk memenangkan Pilkada Luwu Utara November nanti.
Pria berlatar pengusaha ini sudah bergerak menyosialisasikan diri sebagai calon bupati sejak dua tahun terakhir. Rekomendasi pencalonan dari Partai Hanura pun menambah rasa optimis Andi Rahim menjahit koalisi partai politik. Jika diusung partai ini, Ia yakin bakal memenangkan pertarungan.
“Bissmillahir rahmanirrahim, saya terima surat rekomendasi dari Partai Hanura. Dengan Hanura, saya yakin kita akan memenangkan Pilkada di Luwu Utara tahun ini,”ucap Andi Rahim pada prosesi penyerahan surat rekomendasi di kantor Hanura Sulsel, Makassar.
Selain Hanura, Andi Rahim juga sedang membangun komunikasi politik pada semua partai yang membuka penjaringan calon Bupati Luwu Utara.
Dua di antaranya adalah Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rekomendasi Partai Hanura di Pilkada Luwu Utara juga diberikan kepada Suaib Mansur. Kedua bakal calon bupati ini wajib mencukupkan koalisi partai sebelum 3 Juli untuk mengunci surat usungan B1-KWK dari Hanura.
Saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Ketua DPD Partai Hanura Sulsel, Amsal Sampetondok. Mereka yang mengantongi surat rekomendasi juga harus sudah punya pasangan atau calon wakil pada awal Juli 2024.
Bagi yang telah memenuhi syarat, Hanura kembali akan melakukan evaluasi untuk menentukan siapa yang layak diusung menjadi calon kepala daerah.
“Kita kan mau panjang, setelah diberikan maka satu besarkan Hanura, kalau perlu kau ketua DPC, bangun kampung mu, memihak sama rakyat,” kata Amsal.
Diketahui, Hanura sendiri punya 2 kursi di DPRD Luwu Utara hasil Pemilu 2024. Untuk maju pilkada di Bumi Lamaranginang, setiap pasangan calon wajib mendapat usungan minimal 7 kursi dari DPRD setempat.