kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Peserta Pilkada Jeneponto Wajib Laporkan Dana Kampanye Sebelum 24 Oktober 2024

Peserta Pilkada Jeneponto Wajib Laporkan Dana Kampanye Sebelum 24 Oktober 2024
Komisioner KPU Jeneponto dari Divisi Teknis Penyelenggara, Arifandi (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Empat pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto kian intens melakukan kampanye dialogis di sejumlah zona wilayah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Kampanye dialogis yang mulai diberlakukan pada Rabu 25 September ini dijadwalkan bakal berakhir pada tanggal 23 November 2024 mendatang.

Pemprov Sulsel

Kendati demikian, keempat paslon ini hingga kini dikabarkan belum melaporkan sepeserpun hasil pengeluaran dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto. Padahal perhelatan kampanye dialogis sudah berlangsung selama 14 hari.

Berkaca dengan persoalan tersebut, Komisioner KPU Jeneponto dari Divisi Teknis Penyelenggara, Arifandi mengatakan dengan gamblang bahwa prosedur pelaporan hasil dana kampanye setiap paslon akan diberlakukan KPU di saat masa kampanye sudah berakhir.

“Terkait pengeluaran dana kampanye itu nanti diakhir baru diumumkan. Kita masuk di tahapan penerimaan dana kampanye dulu batas akhir sampai tanggal 24 Oktober,” imbuh Arifandi saat dikonfirmasi, Senin (07/10).

Setelah dilaporkan, masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati akan melalui tahapan perbaikan pelaporan dana kampanyenya pada tanggal 25 hingga 26 Oktober 2024.

Jadi untuk sementara, bukti laporan kampanye yang diberlakukan oleh KPU Kabupaten Jeneponto masih menggunakan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diumumkan pada Sabtu 29 September 2024 lalu.

“Untuk sementara masih disitu, kecuali tanggal 26 Oktober itu pengumpan sumbangan dana kampanye,” bebernya.

Lebih lanjut, Arifandi menjelaskan dalam rentang waktu pelaksanaan kampanye pada tanggal 25 September hingga tanggal 23 November 2024 mendatang, Para Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati dapat melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog.

“Tak hanya itu, para paslon juga akan melakukan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan,” jelas Arifandi.