KabarMakassar.com — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta seluruh perusahaan wajib memenuhi kenaikan gaji karyawan dan buruh sebesar 6,5 persen.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang baru. Dalam aturannya, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) naik sebesar 6,5 persen.
Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas mengungkapkan terkait harapan atas kenaikan UMP tersebut.
“Kita berharap wajib diterapkan, ini kan perintah undang-undang, cuman secara teknis angka pengupahan dan metodenya ditetapkan di dewan pengupahan, nanti angka-angkanya ditetapkan ditingkat perusahaan,” ucapnya pada Kamis (05/12).
Menurut Basri, keputusan pemerintah pusat melalui aturan baru ini tidak bisa diganggu gugat. Dia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam hal ini Dewan Pengupahan harus memerintahkan perusahaan menaikkan UMP.
“Berdasarkan Permenaker itu sudah tidak bisa lagi ditawar, bahwa tidak ada formulasi, yang ada adalah ketetapan bahwa 6,5 persen itu dari UMP lama 2024,” tegasnya.
“Sesuai Permenaker kewenangan ada di dewan pengupahan masing-masing provinsi, kalau di tingkat provinsi wajib untuk ditetapkan, kecuali kota bisa ditetapkan, bisa juga tidak,” tambah Basri.
Kenaikan upah ini, kata Basri, segera dibahas bersama Pemprov Sulsel dan Dewan Pengupahan. Adapun yang dibahas salah satunya skema pengupahan.
“Rekomendasi yang akan ditetapkan Pj Gubernur poin selanjutnya pasal dibawahnya menetapkan struktur di skala upah dan upah sektoral, ini yang menjadi domain nanti dewan pengupahan di pembahasan,” jelasnya.
“Disitulah nanti ditetapkan bagaimana bentuk formulasinya, seperti apa acuan, apakah menambah sekian persen sesuai masa kerja atau ada metode lain yang akan disepakati,” tuturnya.