KabarMakassar.com — Bupati Jeneponto, Paris Yasir, mengajukan permohonan perbaikan jalur perbaikan irigasi Bendungan Kareloe ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang di Makassar, Rabu (09/04).
Permohonan ini menandai komitmen awalnya sebagai Bupati untuk menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini membelenggu sektor pertanian di Kabupaten Jeneponto terkait ketersediaan pasokan air.
“Masalah utama di Jeneponto adalah air. Jika kebutuhan air pertanian dapat terpenuhi, maka indeks pertanaman bisa meningkat hingga 250–300 persen,” ujar Paris di hadapan Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Dr. Suryadarma Hasyim, dan sejumlah pejabat struktural BBWS lainnya.
Apabila kebutuhan ini terpenuhi maka aliran air dari bendungan Kareloe dapat di manfaatkan secara optimal oleh Petani, terutama pada masa tanam kedua.
Tak hanya itu, Bupati juga mendorong adanya pembangunan bendungan kecil di beberapa aliran sungai di Jeneponto untuk memperluas cakupan irigasi, khususnya di wilayah-wilayah tadah hujan.
Menurutnya, jika hal ini dikabulkan maka dapat meningkatkan taraf hidup ekonomi Masyarakat, Khususnya, Petani di Butta Turatea dapat hidup makmur.
“Artinya, pendapatan petani naik, kemiskinan pun bisa ditekan,” harapnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Dr. Suryadarma menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk mendukung program pertanian daerah, terlebih sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025, yang menugaskan Kementerian PUPR untuk mempercepat peningkatan jaringan irigasi demi mewujudkan swasembada pangan nasional.
“Kami siap mendukung, baik di wilayah irigasi yang menjadi kewenangan pusat, provinsi, maupun kabupaten. Namun kami butuh dukungan berupa pengusulan jaringan prioritas dari Pemkab Jeneponto,” tegas Kepala BBWS.
Target BBWS PJ terhadap Daerah Irigasi (DI) Kelara Kareloe adalah mencakup lahan seluas 10.007 hektare, dengan proyeksi peningkatan indeks pertanaman dari 125 persen menjadi 250 persen.
Pencapaian target ini diharapkan terwujud melalui kerja kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.