kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Perkosa Wanita Hingga 10 Kali, Polisi di Makassar Terancam Dipecat

banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang oknum polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial Bripda FA, 23, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita.

Saat ini Propam Polda setempat memproses kasus tersebut dimana oknum polisi bakal terancam dipecat.

Pemprov Sulsel

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana saat dikonfirmasi KabarMakassar.com.

Kombes Komang mengatakan saat ini pihaknya masih dilakukan pemeriksaan. Pihaknya juga menunggu hasil sidang etik di Propam Polda.

"Hasilnya nanti, sementara Propam melakukan tindakan proses,"ungkapnya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI juga mendorong Polda Sulsel agar mengusut kasus oknum polisi Bripda FA (23) yang diduga memperkosa wanita berusia 23 tahun sebanyak 10 kali tersebut.

Sementara itu, korban berinisial RM membeberkan kejahatan yang dilakukan oknum polisi itu ketika melayangkan laporan lantaran sudah tidak tahan dengan pelaku yang sering memaksanya melayani.

"Saya tidak tahan lagi, jadi saya beritahu orang tua dan akhirnya dilaporkan ke Polda," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/10).

RM mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku pertama kali terjadi pada Maret 2023.

Saat itu pelaku yang merupakan teman sekolah semasa SMA dan juga mantan kekasihnya meminta untuk bertemu setelah kisah cinta mereka kandas pada 2020.

Pelaku saat itu menghubungi korban dengan dalih menjemput untuk pergi bersama di acara reuni alumni sekolah. Namun tanpa izin oknum polisi itu sudah berada di rumah korban.

"Maret 2023 dia meminta bertemu, alasannya ada pertemuan alumni SMA. Setelah itu dia tiba-tiba ada di dekat lokasi saya," jelasnya.

RM yang tidak menaruh curiga dengan kedatangan oknum polisi itu, mempersilakan untuk menunggu di depan kamar. Hanya saja saat dirinya tengah berganti pakaian tiba-tiba pelaku masuk dan menggerayanginya.

"Ternyata dia menyusul membuka pintu, tiba-tiba ingin memeluk mencium dan sebagainya dia berkata dia sangat rindu," ujarnya.

Saat itu dirinya sempat melawan, namun korban mengaku tak mampu menandingi pelaku. Aksi tersebut bahkan sudah dilakukan sekitar 10 kali di bawah ancaman.

Korban diancam oleh pelaku bahwa jika tak melayaninya maka video syur milik korban yang direkam secara diam-diam akan disebar.

"Iya kurang lebih 10 kali, terakhir 28 Juni, terus dia kasih minum saya obat yang dia sebut pil aborsi," terangnya.

Namun korban menyarakan tak tahan lagi atas perilaku oknum polisi tersebut dan melaporkannya pada Juni 2023. Hingga kini, korban mengungkapkan belum ada perkembangan atas kasus yang dialaminya.

"Saya sudah tempuh proses hukum dibantu LBH di Jakarta, saya juga sempat mau buat laporan baru karena saya kira laporan saya di PPA (Polda Sulsel) di SP3, karena tidak ada progresnya. Harapan ku semoga diatensi,"tuturnya.

Sementara oknum polisi muda tersebut saat ini diketahui bertugas sebagai ajudan supir Wakil Direktur (Wadir) Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Sulsel berinisial Bripda FA (23). Dimana ternyata korban RM merupakan mantan kekasih Bripda FA.

Secara resmi akhirnya korban ini melapor lantaran sudah tidak tahan dengan tekanan yang dilakukan Bripda FA yang terus-terusan menerornya. RM melapor ke Bidang Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu.

Sementara itu, kepada awak media, Rabu (18/10), Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi menegaskan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi disimpulkan bahwa aksi pemerkosaan yang dilakukan Bripda FA tidak benar adanya.

"Jadi perlu kami sampaikan di sini, hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami termasuk pemeriksaan beberapa saksi itu tidak ada pemerkosaan, yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh anggota kita (FA) kepada seorang wanita," kata Zulham didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat ekspose di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10).