kabarbursa.com
kabarbursa.com

Perkara Gelar Andi, 3 Paslon di Bone Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

4.869 Pelamar Lolos Seleksi Calon Anggota KPPS di Pilkada Jeneponto
Ilustrasi Pilkada (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Perkara gelar bangsawan Andi, tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone.

Ketiga paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone yakni, Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin, kemudian ada Andi Rio Idris Padjalangi-Amir Mahmud, serta Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir.

Pemprov Sulsel

Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bone, Zainal mengatakan ketiga Paslon tersebut, telah melakukan perbaikan tahapan administrasi di mulai pada tanggal 6 hingga 8 September kemarin.

“Bukan hanya satu orang yang belum memenuhi syarat, tapi 3 pasangan dan diminta untuk melakukan perbaikan di masa tanggal 6,7, dan 8 september perbaikan, itu sesuai dengan catatan verifikator,” ujar Zainal kepada wartawan, Rabu (11/09).

Zainal menjelaskan bahwa ketiga Paslon tersebut diminta perbaikan, sebab adanya perbedaan di elemen data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan dokumen lainnya.

“Kenapa ada perbaikan, karena terdapat perbedaan di elemen data di KTP yang ada di dokumen lainnya. Jadi kita berbasis KTP,” tegasnya.

“Jadi bukan hanya Asman tapi semua pasangan perlu perbaikan dalam bentuk membuat surat pernyataan bahwa nama orang yang di KTP dengan dokumen lainnya itu adalaha orang yang sama,” lanjut Zainal.

Dengan adanya perbedaan data pada dokumen para Paslon tersebut, sehingga pada tahapan administrasi belum memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bone.

“Tiga pasangan calon statusnya belum memenuhi syarat, masing-masing ada kekurangan administrasinya,” bebernya.

Meski demikian, kata Zainal ketiga Paslon tersebut telah menyelesaikan tahapan perbaikan administrasinya, dan pihak KPU bakal mengumumkan hasil tahapan perbaikan mereka pada 13 hingga 14 September mendatang.

“Sudah lakukan perbaikan dan kemarin kita sudah meminta untuk dilakukan perbaikan dan dilakukan lagi verifikasi untuk perbaikan, sisa menunggu tanggal 13 kami umumkan hasil perbaikannya, karena memang tahapannya di tanggal 13 September,” ujarnya.

Namun, Zainal mengatakan belum bisa menyatakan apakah data perbaikan ketiga Paslon tersebut telah memenuhi syarat, karena akan menunggu jadwal tahapan pengumuman.

“Hari ini saya belum bisa bicara apakah mereka sudah memenuhi syarat, karena belum masuk tahapan pengumuman, tanggal 13 sampai tanggal 14 kami umumkan, masuk tanggal 15 sampai 18 itu kita tunggu tanggapan masyarakat, kemudian tanggal 18 sampai 21 itu klarifikasi kalau ada tanggapan masyarakat yang masuk, tanggal 22 penetapan dan 23 pencabutan nomor urut,” pungkasnya.

PDAM Makassar