kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Perindo Serahkan B1-KWK untuk Arham-Rahmat di Pilkada Luwu

Perindo Serahkan B1-KWK untuk Arham-Rahmat di Pilkada Luwu
Ketua Umum DPP Perindo Angela Tanoesoedibjo (kedua kanan) berfoto bersama dengan Arham Basmin Mattayang (kanan) saat penyerahan surat B1-KWK di Jakarta (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo menegaskan dukungannya kepada Arham Basmin Mattayang dan Rahmat sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Luwu, Sulsel, Pilkada Serentak 2024.

Dukungan tersebut menyusul Perindo menerbitkan surat B1-KWK kepada Arham-Rahmat untuk digunakan mendaftar ke KPU. Perindo punya 1 kursi di DPRD Luwu hasil Pemilu 2024.

Pemprov Sulsel

Ketua DPW Perindo Sulsel, Sanusi Ramadhan mengatakan, surat B1-KWK itu diserahkan langsung ketua umum Angela Tanoesoedibjo di Jakarta, Senin (19/08).

“Kami tadi sudah menyerahkan rekomendasi B1-KWK untuk tiga daerah di hadapan ketua umum. Ini yang dipakai mendaftar di KPU,” ujar Sanusi, Selasa (20/08).

Selain Arham-Rahmat, Perindo juga menyerahkan surat B1-KWK untuk jagoannya di Pilkada Jeneponto yaitu Paris Yasir-Islam Iskandar dan bakal paslon Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg-Erianto Laso’ Paundanan.

Perindo memiliki 1 kursi di masing-masing tiga daerah ini. Makanya partai yang dipimpin Angela Tanoesoedibjo ini bisa mengusung Paslon di Pilkada 2024.

“Kami instruksikan kepada DPD di daerah untuk ikut memenangkan calon yang diusung. Kader Perindo di daerah sudah harus menjadi bagian dari tim pemenangan calon,” pintah Sanusi Ramadhan.

Diketahui, duet Arham-Rahmat di Pilkada Luwu juga dipastikan diusung Partai Nasdem 6 kursi dan PKS 1 kursi di DPRD Luwu. Syarat maju pilkada di Bumi Sawerigading minimal didukung 7 kursi partai.

Sementata itu, hampir semua partai politik pemilik kursi memberikan B1-KWK kepada bakal calon kepala daerah. B1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.

Surat ini berisi daftar nama pendukung beserta identitasnya dan pernyataan dukungan terhadap calon kepala daerah dan wakilnya. Tanpa form B1-KWK dukungan partai dianggap belum sah. Form B.1-KWK merupakan legetimasi dukungan resmi partai kepada Bapaslon.

Bukan tidak mungkin nanti, bapaslon yang telah mendapatkan surat tugas, surat rekomendasi ataupun surat keputusan dari partai, ternyata tidak mendapatkan form B.1-KWK.

Diketahui, untuk Pilkada Luwu 2024 yang duhelat secara serentak pada 27 Nopember mendatang, NasDem memiliki jagoan yang lebih awal diumumkan yakni paslon Arham Basmin Mattayang dan Rahmat.

Artinya, NasDem akan bertarung dengan jagoan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono di Bumi Sawerigading itu.

Ketua DPD NasDem Sulsel Rusdi Masse dalam keterangannya, sebelumnya ia menyakini jagoan partai besutan Surya Paloh akan menang di Pilkada Luwu dengan memilih kader partai.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi memberikan dukungan kepada Arham Basmin Mattayang-Rahmat sebagai pasangan bakal calon Bupati Kabupaten Luwu, Sulsel, Pilkada Serentak 2024.

Surat dukungan PKS kepada Arham-Rahmat diserahkan oleh Presiden PKS Akhmad Syaikhu di Jakarta. Dimana Akhmad Syaikhu meminta seluruh kader PKS ikut memenangkan jagoannya tersebut di Pilkada Luwu.

“Alhamdulillah saya, Akhmad Syaikhu Presiden PKS hari ini akan memberikan surat keputusan DPP PKS tentang bakal calon bupati dan calon wakil bupati Luwu Provinsi Sulawesi Selatan keapda bapak Andi Muhammad Arham Basmin,” kata Akhmad Syaikhu dalam rekaman video yang dirilis pada Selasa (9/7) lalu.

PKS meraih 1 kursi di DPRD Luwu hasil Pemilu 2024. Untuk maju Pilkada Luwu tahun ini, setiap paslon harus didukung minimal 7 kursi partai di parlemen setempat.