kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Perceraian di Kalangan ASN Makassar Meningkat, Guru Dominasi Kasus

Perceraian di Kalangan ASN Makassar Naik, Guru Dominasi Kasus
Ilustrasi ASN (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar melaporkan peningkatan kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahun 2024. Sebanyak 28 ASN resmi bercerai, dengan alasan utama yang mencuat adalah perselingkuhan.

Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengungkapkan bahwa mayoritas perceraian terjadi akibat adanya pihak ketiga.

Pemprov Sulsel

“Sebagian besar perceraian dipicu oleh perselingkuhan, baik dari pihak perempuan maupun laki-laki. Jika dipersentasekan, kasus perselingkuhan lebih banyak dilakukan oleh laki-laki,” ujar Akhmad, Rabu (08/01) kemarin.

Disisi lain, Kepala Bidang Kinerja BKPSDMD Kota Makassar, Rosnaidah, menambahkan bahwa angka perceraian ASN menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2023, tercatat 26 ASN yang mengajukan izin perceraian. Namun, jumlah ini bertambah menjadi 28 kasus pada 2024, dengan tenaga pendidik atau guru menjadi kelompok yang paling dominan.

“Tahun 2024, dari 28 ASN yang bercerai, 12 di antaranya adalah guru. Sisanya berasal dari berbagai instansi lain. Tren serupa juga terlihat pada 2023, di mana guru mendominasi kasus perceraian,” ungkap Rosnaidah.

Ia menjeladkan, setiap ASN yang ingin bercerai harus terlebih dahulu mengajukan izin ke BKPSDMD.

Setelah pengajuan diterima, BKPSDMD akan memanggil pihak pemohon dan pasangan untuk menjalani konseling sebagai langkah awal.

“Kami membentuk tim konseling yang akan memberikan pendampingan kepada pemohon dan pasangannya. Dari proses ini, tim konselor akan memberikan rekomendasi apakah permohonan izin cerai layak dilanjutkan atau tidak,” jelas Rosnaidah.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim konselor menjadi dasar BKPSDMD dalam mengeluarkan izin pengajuan perceraian.

Izin tersebut selanjutnya digunakan oleh ASN bersangkutan untuk melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

Rosnaidah menekankan bahwa BKPSDMD bukanlah pihak yang memberikan putusan perceraian, melainkan hanya memberikan izin untuk mengajukan perkara ke pengadilan.

“Izin dari kami adalah izin untuk melanjutkan proses ke pengadilan, bukan keputusan akhir perceraian. Keputusan tetap berada di tangan pengadilan,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan pentingnya pemahaman aturan terkait pernikahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam penjelasannya, Namsum mengingatkan bahwa ASN perempuan tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua atau seterusnya.

“Aturan ASN mengharuskan kita menjaga martabat dan integritas. Jika ada ASN yang melanggar, termasuk menikah tanpa izin, sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan atau pemberhentian dari ASN,” ujarnya.

Namsum juga menjelaskan bahwa untuk ASN yang menikah tanpa izin atasan, sanksi yang dikenakan bisa sangat berat.

Hal ini juga disampaikan oleh Kabid Kinerja BKPSDMD, Rosnaidah, yang menyatakan bahwa terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Kami membentuk tim untuk memeriksa pelanggaran ini sebelum memberikan keputusan. Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” kata Rosnaidah.

Beberapa waktu lalu, BKPSDMD menerima laporan mengenai PNS yang menikah tanpa izin atasan. Akibatnya, pelanggar tersebut dikenakan sanksi penurunan jabatan dari guru madya menjadi guru muda selama satu tahun.

Di sisi lain, seorang PPPK guru yang melakukan hal serupa juga mendapatkan sanksi yang berbeda, yaitu seluruh gaji yang diterima melalui ATM harus diberikan kepada istri pertamanya.

“Untuk PPPK, kami belum memiliki petunjuk teknis yang jelas, sehingga sanksi yang diberikan bersifat sementara. Namun, kami berupaya untuk tetap memproses mereka sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku,” tambah Rosnaidah.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi mengenai aturan ini kepada semua ASN dan PPPK. Sebelumnya, mereka telah melakukan penyerahan SK dan memberikan sosialisasi singkat mengenai regulasi yang ada.

“PPK diberikan kesempatan untuk memahami aturan ini, terutama karena mereka belum mendapatkan sosialisasi yang memadai,” pungkasnya.