KabarMakassar.com — Dalam Islam, penggunaan kuteks tidak diperbolehkan lantaran beberapa hal. Namun, saat ini beberapa perusahaan telah memproduksi beberapa merek kuteks yang halal.
Senior Halal Auditor LPPOM MUI, Susiyanti dikutip dari laman resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI menyampaikan bahwa kuteks dan bahan yang sudah klaim waterproof, jika sudah sertifikasi halal berarti berasal dari bahan yang tidak haram atau najis serta diproduksi melalui fasilitas yang tidak terkontaminasi haram atau najis pula.
Dalam mengukur standar halal kuteks dilakukan melalui dua kriteria. Pertama, produk harus terbebas dari bahan-bahan najis. Kedua, produk harus dipastikan memiliki sifat tembus air dibuktikan dengan hasil uji daya tembus air.
Halal Audit Quality Board LPPOM MUI, Mulyorini Rahayuningsih menuturkan, kosmetika dekoratif yang tidak tembus air (waterproof) atau yang tidak dilakukan uji daya tembus air, dapat disertifikasi dengan syarat produk dengan penggunaan terbatas waktunya, seperti sunblock. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan catatan yang jelas pada kemasan atau leaflet khusus bagi pengguna yang akan beribadah.
Semua produk bersertifikat halal sudah pasti melalui proses audit yang kredibel sehingga tidak perlu ragu lagi dalam menggunakan produk tersebut.
Berikut daftar kuteks bersertifikat halal yang melalui proses audit halal di LPPOM MUI.
PT Immortal Cosmedika Indonesia: Mazaya dan Amaranthine
PT Joya Hougan Lestari: JEHAN
PT Sagara Purnama: ANZORA dan HI Glow Skin Care
PT Wahana Kosmetika Indonesia: Azarine
PT Beauty Link: Studio Color, Emina, SKINE87, MSCosmetics MS Glow, SR12 Skincare, Kynd Nails, dan Zoya Cosmetics.
PT Formula Jelita Internasional: Brunbrun Paris
PT Aulia Cosmetic Indonesia: Femcolour