kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Penyidik Tipikor Polresta Mamuju Tetapkan Kades Limbong Kalumpang Tersangka

Penyidik Tipikor Polresta Mamuju Tetapkan Kades Limbong Kalumpang Tersangka
Tersangka Kades Limbong Kalumpang berada di rutan Polresta Mamuju, (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Setelah menyita waktu yang cukup lama melakukan proses penyelidikan, dari hasil gelar perkara Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju menetapkan Kepala Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa.

Tersangka berinisial IS (41) diduga melakukan penyalahgunaan dana desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala desa.

Pemprov Sulsel

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim, Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut.

Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 32 / V / 2024 / Reskrim, tersangka inisial FN (58) resmi dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju.

“Berdasarkan surat penahanan tersebut, kita lakukan penahanan terhadap pelaku di rutan Polresta Mamuju,” terangnya.

Pihaknya menetapkan IS sebagai tersangka kasus korupsi, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju ditemukan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar RpRp 177.551.500,00 (seratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah).

Dapat dijelaskan bahwa tahun 2021 Pemerintah Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju menerima anggaran sebesar Rp1.621.349.172.

Dimana dalam pengelolaannya dibagi kedalam 5 bidang, namun ada 2 bidang kegiatan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara diantaranya, kegiatan penyediaan jaminan sosial, pemberian makanan tambahan balita stunting, pemberian makanan ibu hamil dan pengadaan pupuk.

“Dari 5 bidang, terdapat 2 bidang yang tidak sesuai dengan aturan sehingga terindikasi menyebabkan kerugian negara,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.