KabarMakassar.com — Sebanyak lima puluh satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di ruang aula terbuka Lapas Takalar, Jumat (20/09).
Lima puluh satu warga binaan yang mengikuti sidang TPP diusulkan dengan rincian empat Cuti Bersyarat (CB), dan dua puluh satu Pembebasan Bersyarat (PB), dan dua puluh enam tamping.
Kepala Seksi Bimnadik, Abd. Karim, mengatakan jika warga binaan yang diusulkan integrasi pada sidang TPP harus memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.
“Syarat substantif salah satunya mereka harus berkelakuan baik, tidak melanggar hal-hal atau aturan yang sudah diterapkan di lapas,” ujar Karim
Kesempatan sama, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Heince, mengatakan jika seluruh warga binaan harus tersentuh pembinaan. Sebab, program pemasyrakatan saat ini menekankan pembinaan sebagai upaya pemulihan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan.
“Tidak ada warga binaan yang tidak tersentuh pembinaan. Kita membersihkan blok, kita membuat taman, itu bagian pembinaan. Tidak ada yang bermalas-malasan selama di lapas. Teman-teman warga binaan harus memaknai itu,” pesan Heince kepada warga binaan TPP.
Sebelum mengakhiri, Heince juga menambahkan agar warga binaan tidak menyumbang masalah di dalam Lapas, serta menekankan untuk menghidari narkoba.
Sebagai informasi, salah satu program yang dapat diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat menjalani masa hukuman adalah layanan integrasi. Layanan integrasi sendiri merupakan layanan yang diberikan kepada warga binaan berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).