KabarMakassar.com — KPU Sulawesi Selatan mengumumkan pengeluaran dana kampanye parpol dengan Nomor 139/PL.01.7-PU/73/2024. Dimana tampak tertempel di papan pengumuman di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (9/1).
Koordinator Divisi Teknis KPU Sulsel, Adi Wijaya mengatakan bahwa KPU melampirkan saldo awal, laporan penerimaan dana kampanye dan pengeluaran selama kampanye semua parpol dan calon DPD.
Dimana data menunjukan Partai Demokrat menjadi partai politik (parpol) yang melaporkan penerimaan dana kampanye paling banyak dibandingkan 17 partai politik tingkat Sulsel, dengan nominal saldo awal Rp1.500.000, penerimaan Rp3.473.239.500, pengeluaran Rp3.471.739.500 dan sisa saldo Rp1.500.000.
Urutan kedua, PDIP dengan nominal saldo awal Rp1.000.000, penerimaan Rp2.426.221.250, pengeluaran Rp2.426.221.250 dan sisa saldo Rp 0. Urutan ketiga, Gerindra dengan estimasi saldo awal Rp 0, kemudian penerimaan Rp2.324.520.750, pengeluaran Rp2.324.520.750, dan sisa saldo Rp 0.
Sedangkan partai dengan jumlah penerimaan dan pengeluaran paling sedikit adalah PBB. Meskipun saldo awal Rp1.000.000, namun penerimaan Rp6.200.000 dan pengeluaran Rp5.700.000, serta sisa saldo Rp500.000.
Sementara Partai Buruh dengan arus kas terendah yakni hanya mencapai Rp24.269.850. Meskipun saldo awal sebesar Rp200.000, jumlah penerimaan Rp24.269.850 dan pengeluaran Rp 24.269.850.
Dimana diketahui batas akhir pelaporan LADK dijadwalkan pada Minggu, 7 Januari 2024 malam. Proses pelaporan dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).
KPU Sulsel sendiri menyebut masih ada empat parpol yang dianggap belum lengkap sehingga dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
“Iya benar ada 4 parpol yang belum lengkap. Yakni PKS, Perindo, Garuda dan PKN,”ungkap anggota KPU Sulsel Adi Wijaya saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Senin (8/1).
Secara umum, kata dia, bahwa 18 parpol di Sulsel telah menyampaikan LADK per tanggal 7 Januari 2024. Begitu pula dgn DPD semua telah menyampaikan perihal tersebut.
“Semua sudah menyampaikan LADK. Tapi dikembalikan untuk dilengkapi dalam hal ada kekurangan atau memperbaiki jika tdk sesuai format. Batasan waktu (deadline) sampai 12 Januari 2024,”tegas mantan anggota KPU Palopi itu.