KabarMakassar.com — Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2024 resmi diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola SDM (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsun, pada Jumat (10/01) kemarin.
Menurut Akhmad, perpanjangan ini bertujuan memberikan waktu tambahan bagi pelamar yang masih membutuhkan kesempatan untuk melengkapi persyaratan.
“Beberapa daerah menghadapi kendala teknis, terutama untuk pelamar kategori tertentu. Oleh karena itu, pendaftaran diperpanjang,” ujar Akhmad.
Awalnya, pendaftaran tahap kedua dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024, lalu diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 15 Januari 2025.
Formasi Belum Terisi Jadi Fokus Utama
Akhmad mengungkapkan bahwa dari total 2.017 formasi yang tersedia, lebih dari 2.000 pelamar telah dinyatakan lolos pada tahap pertama.
Namun, masih ada sejumlah formasi yang belum terisi, sehingga menjadi fokus pada tahap kedua.
“Formasi kosong inilah yang akan menjadi prioritas pengisian di tahap kedua. Kami memastikan pelamar tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penataan Tenaga Non-ASN,” jelasnya.
Jika hingga tahap kedua masih ada formasi yang belum terisi, Akhmad menambahkan bahwa formasi tersebut akan masuk ke dalam daftar tunggu hingga regulasi teknis berikutnya diterbitkan.
Penataan Tenaga Non-ASN
Akhmad juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menata tenaga non-ASN sesuai aturan yang berlaku. Ia memastikan bahwa ke depannya, status tenaga honorer akan dihapuskan, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.
“Seluruh tenaga kerja di pemerintahan nantinya hanya akan diisi oleh tenaga yang memenuhi kualifikasi sesuai undang-undang. Ini bagian dari reformasi kepegawaian yang kami jalankan,” pungkasnya.
Dengan perpanjangan ini, diharapkan masyarakat yang belum sempat mendaftar atau melengkapi dokumen dapat memanfaatkan waktu tambahan ini dengan baik.