KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba mengimbau jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa untuk memperketat pengawasan dalam proses pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, yang bertanggung jawab atas pengawasan pendaftaran KPPS, menegaskan pentingnya pengawasan maksimal selama proses perekrutan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pembentukan KPPS memiliki batas waktu yang telah ditetapkan, yakni dari 17 hingga 28 September 2024.
“Perlu diingat bahwa perekrutan KPPS harus menjadi perhatian utama, terutama mengingat waktu yang terbatas. Proses ini juga bersamaan dengan rekrutmen pengawas TPS yang berlangsung pada 12 hingga 28 September 2024. Dengan demikian, fokus pengawasan Panwascam serta Panwas Kelurahan/Desa akan terbagi, sehingga pengawasan harus lebih maksimal,” jelas Bakri, Selasa (17/09).
Bakri menambahkan bahwa calon anggota KPPS harus dipastikan memiliki integritas, tidak terlibat afiliasi dengan salah satu pasangan calon (paslon), dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mendukung paslon tertentu. Hal ini guna memastikan netralitas KPPS dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Bawaslu Bulukumba telah memberikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba agar mengikuti semua tahapan perekrutan KPPS dengan mematuhi prosedur yang ditetapkan, mulai dari pengumuman pendaftaran hingga proses seleksi dan penetapan anggota KPPS.
“Kami meminta KPU Bulukumba beserta jajarannya agar memperhatikan mekanisme dan prosedur yang ada dalam seleksi KPPS. Hal ini untuk mencegah potensi masalah yang bisa muncul di kemudian hari,” tegas Bakri.