KabarMakassar.com — Hari ketiga penerimaan berkas pendaftaran calon anggota DPRD Tana Toraja masih sepi pendaftar.
Dimana, pendaftaran mulai dibuka pada 1 Mei hingga 14 Mei mendatang.
Ketua KPU Tana Toraja Risal Randa mengatakan KPU Tator masih memaklumi kendala-kendala yang mungkin di hadapi oleh Partai politik dalam mendaftarkan calegnya.
Menurutnya, tahun ini memang ada perbedaan pada pemilu tahun 2019 lalu dimana dulu waktu pendaftaran caleg tidak di wajibkan melengkapi berkas persyaratan calon yang di usung, sementara untuk 2023 ini pendaftaran calon yang di usung harus lengkap.
"Jika berkas yang di berikan belum lengkap konsekuensinya KPU akan mengembalikan berkas tersebut," pungkasnya.
Selain kendala tersebut Risal juga membeberkan beberapa kendala lagi salah satunya mengenai adanya hari libur bersama (Cuti bersama) sehingga menyulitkan para bacaleg dan terkendala dalam pengurusan berkas berkas.
"Namun Saya yakin para partai politik sudah terbiasa menyelesaikan kesulitan kesulitan yang di hadapi ini, dan Kami tetap selalu berkoordinasi dengan instansi terkait agar memudahkan pengurusan berkas," terangnya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa KPU Tator juga membuka layanan Help Deks yang tersedia selama 24 jam untuk tempatnya partai politik melakukan konsultasi jika saja ada halangan yang dihadapi.
"Kami membuka Help deks ini dan ini 24 jam dibuka kapan saja jika teman teman partai politik butuh konsultasi di persilahkan mendatangi KPU untuk konsultasi," jelasnya.
Diketahui, dalam penerimaan caleg DPRD Tana Toraja ada syarat administrasi pendaftaran yang harus dipenuhi bakal calon diantaranya, berkewarganegaraan Indonesia, terdaftar sebagai pemilih, Ijazah minimal SMA/sederajat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), termasuk surat keterangan berbadan sehat atau bebas dari narkoba dan lainnya.