kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pemprov Sulsel Siapkan 12.419 Kuota PPPK, Berikut Tata Cara dan Jadwal Seleksinya!

Pemprov Sulsel Siapkan 12.419 Kuota PPPK, Berikut Tata Cara dan Jadwal Seleksinya!
Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele (Dok: Ilustrasi KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah resmi dibuka. Disiapkan sebanyak 12.419 kuota bagi para pendaftar yang hendak menjadi bagian dari Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi PPPK lingkup Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyampaikan jika kuota tersebut berdasarkan dari Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024.

Pemprov Sulsel

“Jumlah PPPK lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2024 sebanyak 12.419 formasi, yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 5.210 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 98 formasi serta tenaga teknis sebanyak 7.111 formasi,” terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (03/10).

Ia menyebut bahwa seleksi pengadaan PPPK formasi tahun 2024 terbagi menjadi dua tahap. Pada tahap I dikhususkan bagi pelamar prioritas yakni guru prioritas dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, Eks THK-II, dan tenaga non ASN yang aktif bekerja serta terdata dalam pangkalan data BKN.

Kemudian, tahap II dikhususkan bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun namun tidak terdata dalam pangkalan data BKN.

Sukarniaty mengatakan terkait dengan jumlah akun pendaftar saat ini belum diketahui oleh pihaknya, karena tidak tercantum pada aplikasi pendaftaran.

“Kalau yang buat akun kami tidak tahu karena belum terbaca di aplikasi pendaftaran,” tukasnya.

Badan Kepegawaian Negeri (BKN) sendiri telah mengeluarkan jadwal seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 berdasarkan surat Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Untuk informasi, panitia seleksi pengadaan CASN Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2024 hanya menerima pendaftaran secara daring melalui situs SSCASN BKN berdasarkan tanggal yang telah ditetapkan.

Panitia seleksi pengadaan CASN Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024 hanya memproses dokumen lamaran pada tahapan seleksi administrasi kepada pelamar yang telah melakukan pengisian formulir pendaftaran secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dan sesuai persyaratan dan jadwal yang ditetapkan.

Para peserta diharapkan agar secara berkala mengakses laman resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu pada (http://bkd.sulselprov.go.id) dan akun SSCASN pribadi masing-masing untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagi pelamar yang telah melakukan pendaftaran dinyatakan telah mengetahui dan bersedia mengikuti aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia.

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi CASN Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024 dapat menghubungi Call Center/help desk yang dapat dihubungi melalui layanan WhatsApp nomor 0821 9361 6202 pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.30 hingga 16.00 WITA.

Berikut disertakan jadwal seleksi tahap I pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK-II dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.

1. Pengumuman Seleksi pada 30 September sampai dengan 19 Oktober 2024.

2. Pendaftaran Seleksi pada 1 sampai dengan 20 Oktober 2024.

3. Seleksi Administrasi pada 1 sampai dengan 29 Oktober 2024.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024.

5. Masa Sanggah (*) pada 2 sampai dengan 4 November 2024.

6. Jawab Sanggah pada 2 sampai dengan 6 November 2024.

7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) pada 5 sampai dengan 11 November 2024.

8. Penarikan Data Final pada 12 sampai dengan 14 November 2024.

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi pada 15 sampai dengan 25 November 2024.

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi pada 26 November sampai dengan 1 Desember.

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada 2 sampai dengan 19 Desember 2024.

12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi pada 7 sampai dengan 23 Desember 2024.

13. Pengumuman Hasil Kelulusan (**) pada 24 sampai dengan 31 Desember 2024.

14. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (*) pada 10 sampai dengan 21 Desember 2024.

15. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (*) pada 13 sampai dengan 28 Desember 2024.

16. Pengumuman Hasil Kelulusan (*) pada 24 sampai dengan 31 Desember 2024.

17. Pengisian DRH NI PPPK pada 1 sampai dengan 31 Januari 2025.

18. Usul Penetapan NI PPPK pada 1 sampai dengan 28 Februari 2025.

Keterangan tanda:
(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) : Instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan
(*) : Instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapatkan persetujuan menteri PAN RB.

Disertakan pula tata cara pendaftaran dan pelamaran dilansir dari situs resmi BKD Sulsel https://bkd.sulselprov.go.id/.

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dan disertai proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pelamar wajib menggunggah scan dokumen berwarna asli dengan persyaratan pendaftaran meliputi:

a. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi Meterai/E-Meterai Rp.10.000. Format dapat diunduh dilaman http://bkd.sulselprov.go.id.

b. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, yang diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi Meterai/E-Meterai Rp.10.000. Format dapat diunduh dilaman http://bkd.sulselprov.go.id.

c. File Scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan berkinerja baik (minimal masa kerja sesuai persyaratan jenjang/jabatan) yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja di tempat calon PPPK bekerja. Format dapat diunduh dilaman http://bkd.sulselprov.go.id.

d. Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus. Format dapat diunduh dilaman http://bkd.sulselprov.go.id.

e. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku.

f. Scan Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

g. Scan Transkrip Nilai asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar.

h. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyeteraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud.

i. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang warna merah (pose setengah badan/bukan swafoto).

j. Khusus untuk pelamar PPPK JF Guru menyesuaikan dengan dokumen yang dipersyaratkan pada website https://sscasn.bkn.go.id/.

k. Khusus untuk Pelamar PPPK JF Teknis terdapat beberapa jenis jabatan yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana telah diatur pada Kepmenpan-RB No. 391 Tahun 2024.

l. Khusus untuk Pelamar PPPK JF Kesehatan terdapat jabatan yang mensyaratkan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana telah diatur pada Kepmenpan-RB No. 322 Tahun 2024 dan SE Dirjen Nakes Kemenkes No. PT.O l.03/ F/ 570/ 2024.

3. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan:

a. Surat Keterangan asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami dan

b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas bagi penyandang disabilitas.

4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.

5. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 diketahui melamar:

a. Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK; atau

b. Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur.