KabarMakassar.com — Ijazah digital merupakan salah satu bentuk transformasi dalam dunia pendidikan. Ini merupakan dokumen resmi yang diterbitkan dengan format digital, diharapkan mampu meningkatkan terkait efektivitas dan keamanan dokumen akademik.
Langkah lebih lanjut mulai dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Pada Senin (17/02), digelar sosialisasi penerapan ijazah digital bagi perguruan tinggi di Sulsel.
Acara tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, yang mewakili Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry.
Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, CEO Privy Marshall Pribadi, serta Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Sulsel turut hadir dalam agenda penting tersebut.
CEO Privy, Marshall Pribadi, menegaskan bahwa penerapan autentikasi dokumen digital merupakan langkah penting dalam dunia pendidikan.
“Suatu kebahagiaan dan kehormatan bagi kami dapat berbagi informasi mengenai autentifikasi dokumen digital,” tukasnya.
Marshall Pribadi menyatakan jika Privy adalah perusahaan penyedia layanan terpercaya digital yang telah tersertifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sejak didirikan pada tahun 2016, Privy telah mendapatkan kepercayaan luas di berbagai sektor, termasuk perbankan.
“Hampir semua bank di Indonesia menggunakan tanda tangan digital dari Privy,” kata Marshall.
Ia mengungkapkan bahwa Privy telah memiliki lebih dari 57 juta pengguna individu dan lebih dari 4.500 pengguna koperasi di Indonesia.
“Saya pribadi bersyukur Privy mendapatkan penerimaan pasar yang baik di Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, mengatakan bahwa pemerintah mendukung penuh implementasi ijazah digital.
“Memang perlu kita dorong ijazah elektronik ini, memang perlu kita massifkan,” ucapnya.
Pihak Privy turut menjelaskan berbagai aspek terkait layanan yang mereka miliki, termasuk efisiensi dalam penatausahaan dokumen akademik yang sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024.
Dipaparkan pula solusi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang bisa membantu mencegah pemalsuan dokumen dengan prinsip kehati-hatian, akurasi, dan legalitas.
Penerapan tanda tangan elektronik juga menawarkan sejumlah keunggulan. Seperti peningkatan produktivitas, pengurangan risiko pemalsuan dokumen, keamanan tinggi dengan keabsahan hukum, dukungan terhadap digitalisasi, serta manfaat ramah lingkungan dan efisiensi biaya operasional.