KabarMakassar.com — Pemprov Sulsel yang saat ini dinahkodai oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh kembali meraih penghargaan dan dianugerahi predikat informatif untuk layanan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Pusat.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga berhasil meraih zona hijau dan kategori A dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan publik.
Predikat yang didapatkan oleh Pemprov Sulsel diterima saat mendapatkan surat dari Komisi Informasi Pusat dengan nomor 1109 /KIP/XII/2024 perihal undangan menerima penganugerahan predikat Informatif kepada Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, pada Selasa (10/12) dimana Pemprov Sulsel masuk kategori Informatif.
Atasan PPID Utama Pemprov Sulsel, Jufri Rahman mengatakan, capaian ini tak lepas dari kepemimpinan Prof Zudan di Sulsel yang adaptif dan memegang teguh pronsip masyarakat di Sulsel.
“Ini karena pak Gubernur Prof Zudan memimpin dengan hati dan berdasarkan kearifan lokal Sulsel yaitu nilai luhur sipakatau, Sipakalebbi’,Sipakainge’, Siri’ na pacce,” ujar Jufri Rahman.
Plh Kadis Kominfo SP Sulsel Sultan, Rakib mengungkapkan, penetapan predikat informatif adalah predikat tertinggi dalam keterbukaan informasi publik. Sebelumnya, tahun 2023 Pemprov Sulsel harus puas dengan predikat menuju informatif.
“Capaian keterbukaan informasi publik Pemprov Sulsel naik dari predikat menuju informatif menjadi predikat informatif. Hal tersebut tak lepas dari arahan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan, Sekda dan seluruh pihak yang mendukung keterbukaan informasi publik,” ujar Sultan Rakib usai menerima undangan dari Komisi Informasi Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro.
Sebagai informasi, untuk predikat dari terendah ke tertinggi, masing masing; predikat tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif, dan informatif.
Rospita Vici Paulyn, salah satu komisioner pusat mengungkapkan bahwa Pemprov Sulsel sudah mampu memberikan bukti dengan baik terhadap layanan keterbukaan informasi khususnya layanan permohonan informasi. Dengan perkembangan digitalisasi pemerintahan, permohonan informasi sudah sangat mudah diperoleh secara online melalui website dan aplikasi PPID Digital.
“Pemprov Sulsel sebagai badan publik sudah mampu membuktikan. Update di website sudah baik ya. Kerja kerja PPID sudah baik juga tentu ini tak lepas arahan pimpinan, dan Komisi Informasi provinsi Sulsel sudah sangat bagus mendorong ya keterbukaan informasi ini di Sulsel,” jelas Rospita Vici Paulyn.
Bulan November lalu, tepatnya 12 November 2024, Komisi Informasi Pusat mengundang Pemprov Sulsel untuk mengikuti uji publik seberapa implementasi Pemprov Sulsel dalam menerapkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebelumnya, pengisian Self Assessment Question (SAQ) atau penilaian mandiri dilakukan oleh PPID Utama dengan menyertakan bukti kepada KIP.
Setelah itu, kemudian Komisi Informasi Pusat menggelar uji publik seluruh kementerian dan pemerintah provinsi di Jakarta. Sultan Rakib yang juga Ketua PPID Utama Pemprov Sulsel tampil mempresentasikan capaian keterbukaan informasi publik di Sulsel di hadapan asesor yang berlatar belakang LSM, aktivis, jusrnalis senior dan lainnya.
“Jika sesuai undangan penganugerahan itu akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2024,” pungkasnya.