KabarMakassar.com — Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, mengungkapkan bahwa kas daerah Kota Makassar mengalami keterbatasan akibat tertundanya pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penundaan ini, menurutnya, berdampak besar pada keberlanjutan berbagai program prioritas di Makassar.
Andi Arwin menjelaskan bahwa dana transfer tersebut seharusnya sudah disalurkan oleh Pemprov Sulsel sebagai bagian dari hak Pemkot Makassar dan daerah lain di Sulawesi Selatan.
“Dana bagi hasil itu adalah kewajiban pemerintah provinsi untuk diserahkan ke kabupaten kota, termasuk Makassar. Kami harap ini bisa segera direalisasikan,” ujar Andi Arwin.
DBH menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi Pemkot Makassar, mendukung berbagai program pelayanan dan pembangunan. Namun, ketiadaan dana ini mulai menghambat berjalannya program-program vital di kota tersebut.
“Ketika dana transfer atau DBH tidak cair, beberapa program harus tertunda,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M. Dakhlan, mengonfirmasi permasalahan ini, menyebut bahwa Pemprov Sulsel telah memberikan sinyal bahwa DBH untuk Makassar tidak bisa sepenuhnya dicairkan tahun ini.
“Saya belum tahu pasti berapa bulan yang sudah terbayarkan, tetapi ketidakjelasan ini sangat mempengaruhi APBD kami,” jelas Dakhlan.
Untuk menjaga agar program prioritas tetap berjalan, Pemkot Makassar terpaksa melakukan pengelolaan kas secara ketat.
Program yang dianggap mendesak akan diprioritaskan, sementara kegiatan lain yang kurang krusial harus ditunda.
“Kepala BPKAD mengatur manajemen kas supaya dana yang ada cukup untuk program-program mendesak,” jelas Andi Arwin.
Masalah ini juga menghambat pencapaian target serapan anggaran Kota Makassar, sementara pemerintah pusat terus mendorong percepatan serapan dana.
Kondisi ini, kata Arwin, menempatkan Pemkot Makassar dalam posisi dilematis.
“Di satu sisi, kami didorong untuk mempercepat serapan, namun di sisi lain kas daerah tidak cukup untuk mendanai semua program,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pemkot Makassar telah mengalokasikan dana transfer pusat sebesar Rp2,24 triliun dalam APBD 2024, yang terdiri dari berbagai komponen seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Meski demikian, hingga kini sebagian besar dana tersebut belum ditransfer secara penuh.
Dengan menunggu pencairan DBH dari Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar berharap program-program penting tetap bisa berjalan demi menjaga pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, keterlambatan ini juga mendorong Pemkot untuk terus berupaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi menjaga stabilitas kas daerah.