KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat upaya penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Makassar sendiri telah memiliki perda terkait KTR, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Asisten I Bidang Pemerintahan, Andi Muhammad Yasir, mengungkapkan bahwa langkah-langkah konkret akan diambil untuk memastikan penegakan peraturan ini berjalan efektif.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk membahas langkah-langkah konkret dalam menegakkan KTR di Makassar.
“Kami akan mengedarkan surat edaran terkait KTR ini. Surat tersebut akan dibuat oleh Dinas Kesehatan dan ditujukan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” jelas Yasir usai FGD di Ruang Rapat Sekda Makassar, Jl Balai Kota, Rabu (14/08).
Ia juga menyebut, pihaknya akan meminta kepada SKPD untuk segera melaporkan apakah di dinas masing-masing sudah terpasang tanda-tanda KTR dan di mana saja titik tempat merokok yang diperbolehkan.
Dalam kaitannya dengan kepatuhan terhadap aturan KTR, Yasir menekankan bahwa ini bukan sekadar soal patuh atau tidak patuh, melainkan lebih kepada kesadaran.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, sektor-sektor yang patuh terhadap KTR masih belum mencapai angka yang memuaskan. Khususnya di pusat perbelanjaan atau mall, kepatuhan terhadap aturan ini masih jauh dari harapan.
“Masalah kepatuhan ini luas cakupannya, bukan hanya tentang merokok atau tidak merokok, tetapi juga termasuk tanda-tanda yang menjadi indikator KTR. Sayangnya, masih banyak tempat yang belum memasang tanda KTR dengan jelas, dan hal ini menjadi salah satu penyebab banyaknya pelanggaran,” tambah Yasir.
Pemkot Makassar berharap dengan dikeluarkannya surat edaran dan penegasan kembali mengenai pentingnya kepatuhan terhadap KTR, akan semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta institusi terhadap peraturan ini.
Pemerintah juga berencana untuk terus memantau dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi agar tujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas rokok dapat tercapai.