KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar berencana menerapkan sistem pembayaran iuran sampah menggunakan QRIS sebagai langkah untuk memastikan retribusi sampah terserap dengan baik. Langkah ini diambil setelah menerima laporan adanya beberapa oknum RT/RW di Kota Makassar yang melakukan penyelewengan iuran sampah.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, yang akrab disapa Danny Pomanto, mengungkapkan bahwa penerapan QRIS diharapkan dapat memperbaiki sistem pembayaran yang lebih transparan dan efisien.
“QRIS kalau bisa,” ungkap Danny.
Selain itu, Danny juga menyatakan bahwa retribusi sampah nantinya akan dimasukkan dalam aplikasi PAKINTA.
“Retribusinya nanti pakai Pakintaki,” tambahnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Makassar tengah merumuskan perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 5 Januari 2024.
Bagian Hukum Pemkot Makassar akan menyusun peraturan wali kota turunan dari Perda tersebut, dengan menerapkan skema subsidi silang terkait retribusi sampah. Tarif retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri akan dinaikkan menjadi Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, sementara untuk kategori rumah tangga, tarif retribusi akan diturunkan menjadi di bawah Rp16 ribu.
Menurut Danny Pomanto, kenaikan tarif retribusi untuk kategori bisnis dan industri perlu dilakukan mengingat potensi sampah yang dihasilkan jauh lebih besar dibandingkan dengan sampah rumah tangga.
“Dengan kenaikan tarif retribusi ini, ada potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar di tahun 2024,” ujar Danny.
Pemkot Makassar menargetkan PAD tahun 2024 mencapai Rp2 triliun.
“Termasuk PAD Rp2 triliun, tadi kita hitung cuma 200 milyar, setengahnya saja 150 milyar sudah meledak PAD,” jelas Danny.
Untuk mencapai target tersebut, Danny meminta seluruh camat dan lurah di Kota Makassar untuk melakukan pendataan di wilayahnya yang memiliki potensi retribusi. Pendataan ini diharapkan dapat mengidentifikasi sumber-sumber retribusi yang belum tergarap secara optimal.