KabarMakassar.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai memproses verifikasi dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2025.
Proses ini merupakan tahapan lanjutan dari seleksi CASN yang digelar sepanjang 2024, mencakup kategori ASN PNS dan ASN PPPK.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjadi salah satu instansi yang telah mengajukan berkas penetapan NIP ke BKN sejak Rabu (23/04) kemarin.
Dalam pelaksanaannya, tim BKN yang terdiri dari 14 personel bekerja sama langsung dengan tim dari Pemkot Makassar untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen para calon ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa dari 186 formasi CPNS yang dibuka pada tahun 2024, sebanyak 168 telah terisi. Sisa formasi akan dibuka kembali pada seleksi tahap kedua.
“Kita berharap semoga semua proses ini berjalan lancar, agar teman-teman yang lolos bisa segera mendapatkan NIP dan menerima SK, serta dilantik secara resmi sebagai ASN,” ujar Namsum, Kamis (24/04).
Ditargetkan, penerbitan NIP dan Surat Keputusan (SK) untuk ASN PNS akan rampung paling lambat 1 Juni 2025. Sementara itu, ASN PPPK dijadwalkan menerima NIP dan SK pada 1 Juli 2025. Tanggal Mulai Tugas (TMT) akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan seleksi ASN PPPK tahap kedua untuk mengisi posisi yang belum terisi pada tahap pertama. Dari total 2.117 formasi yang dibuka, masih terdapat sekitar 300 lebih formasi kosong.
“Tahap kedua ini ditujukan untuk mengisi sisa formasi dari tahap pertama. Kurang lebih 4.000 peserta akan bersaing memperebutkan posisi yang tersisa,” kata Namsum.
Seleksi tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada 8–12 Mei 2025. Adapun lokasi ujian kemungkinan besar akan diadakan di kampus-kampus yang telah berpengalaman menjadi lokasi Computer Assisted Test (CAT), seperti Universitas Negeri Makassar, Universitas Muhammadiyah, atau Universitas Islam Negeri.
Menurut Namsum, peserta yang memenuhi syarat pada tahap kedua umumnya adalah tenaga pengabdi yang telah bekerja lebih dari dua tahun namun belum tercatat di data BKN pada tahap pertama.
Bagi peserta yang belum berhasil dalam seleksi ini, Pemkot Makassar masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait kemungkinan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
“Kami tetap menanti regulasi dari pusat. Jika memungkinkan, mereka yang belum terakomodasi bisa saja diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Tapi semuanya tergantung perkembangan kebijakan pusat,” tutup Namsum.