KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Jeneponto, resmi menetapkan kadar zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah di Bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Penetapan ini resmi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto dalam rapat bersama pada Rabu (19/03) kemarin.
“Keputusan ini ditentukan berdasarkan hasil rapat bersama Baznas, MUI dan Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto,” ujar Sekda Jeneponto, Muh. Arifin Nur saat dikonfirmasi di Ruang Pola Panrannuanta, Rabu (19/03).
Dari hasil keputusan tersebut, pihaknya menyepakati jumlah kadar zakat fitrah dibagi menjadi dua macam yakni, beras premium dan medium.
Apabila dikualifikasikan dalam bentuk nilai mata uang, maka beras premium per liternya senilai Rp12 ribu sedangkan dan beras medium per liternya Rp10 ribu.
“Kemarin kita putuskan itu Rp12 ribu jadi jumlah beras itu ada 4 liter, ada kategori beras premium dan medium dan kita sepakati bahwa untuk besaran zakat fitrah kita paling tinggi 12 ribu,” jelasnya.
Sementara, untuk zakat maal, dan fidyah, Arifin Nur mengungkapkan jika pihaknya tidak menitik beratkan jumlahnya.
“Kalau soal zakat maal dan Fidyah ini tergantung dari keikhlasan kita saja masing-masing, sesuai kadarnya saja,” jelasnya.
Meski sudah ditetapkan secara resmi, namun penetapan ini baru akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Jeneponto pada hari ini.
“Insha Allah besok (hari ini/kamis) surat edaran akan kami keluarkan,” pungkas Sekda.