kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemkab Jeneponto Bakal Batasi Jam Operasional Minimarket

Pemkab Jeneponto Bakal Batasi Jam Operasional Minimarket
Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri saat melakukan Rapat Teknis di ruang kerjanya.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan bakal memberlakukan pembatasan jam operasional bagi seluruh minimarket yang beroperasi di Butta Turatea.

Pembatasan tersebut dilakukan Pemkab seiring berkembangnya minimarket secara massif yang akan memberikan efek domino bagi toko-toko tradisional yang berada disekitarnya.

Rencana kebijakan ini disampaikan langsung oleh Pj Bupati, Junaedi Bakri saat memimpin Rapat Teknis di ruang kerjanya, Kamis (21/3).

Menurutnya, kebijakan ini ditempuh Pemerintah Daerah karena mengacu dari Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, khususnya pengaturan mengenai jam buka dan jam tutup pasar modern.

Berdasarkan peraturan diatas, maka ia menyebut, pengaturan jam operasional bagi pasar swalayan di Wilayah Jeneponto diperlukan sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan Pemerintah kepada UMKM antara para pengusaha dan pedagang kecil berbasis rumah tangga.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto, kata Junaedi, jumlah minimarket dan sejenisnya di Kabupaten Jeneponto sebanyak 42 unit.

Bahkan diketahui sejumlah swalayan beroperasi diluar dari batas jam operasional mereka sesuai dengan peraturan.

Hal ini pun dikhawatirkan akan mengganggu atau akan berdampak pada keberlanjutan usaha para pelaku UMKM.

Selain pengaturan jam operasional, Pemda juga mengharapkan agar pengusaha minimarket dapat menjaring kemitraan dengan UMKM lokal untuk supporting pengembangan produk lokal.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Jeneponto, Amiruddin Abbas menambahkan, jika rencananya pembatasan jam operasional ini akan disampaikan melalui surat edaran Bupati.

Namun sebelum diterbitkan, Pemda akan terlebih dahulu mengundang para pemilik pasar swalayan untuk membahas teknis pelaksanaan pengaturan jam operasi dan hal penting lainnya.

“Toko toko kelontong yang ada rumah-rumah itu adalah bagian dari Masyarakat Indonesia sejak dulu, kebutuhan dapur orang tua kita dulu banyak bersumber dari toko kecil tetangga kita dan usaha mereka ini adalah bagian dari usaha kecil yang harus kita jaga dan hidupkan kembali,” tuturnya.

Terlebih lagi, mereka adalah bumper penopang ekonomi keluarga termasuk ketika saat pandemi Covid-19 berlangsung dan mampu menjadi garda terdepan penopang kebutuhan konsumen.

“Sebelum kehadiran supermarket modern seperti sekarang ini, toko kelontong sudah terlebih dulu menemani kehidupan masyarakat Indonesia sejak zaman dulu,” pungkasnya.