kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemilih Genap 17 Tahun di Hari Pilkada? Disdukcapil Makassar Buka Layanan Khusus

Disdukcapil Makassar Gencarkan Perekaman e-KTP bagi Pemilih Pemula Jelang Pilkada
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Menjelang pemilihan umum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar gencar mengimbau para pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Bahkan, pelayanan akan tetap buka saat hari pelaksanaan Pilkada.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim menjelaskan, pelayanan khusus di tanggal 27 November untuk pemilih pemula ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 12.00, menyesuaikan dengan jam operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan.

Pemprov Sulsel

Muh Hatim menyoroti pengalaman dari Pemilu sebelumnya pada Februari lalu, dimana beberapa pemilih genap berusia 17 tahun tepat di hari pemilu.

“Petugas kami langsung melakukan perekaman data, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari yang sama,” ujarnya, Senin (11/11).

Ia menyebut, Disdukcapil Makassar menyasar pemilih pemula yang berusia 17 tahun tepat pada hari pemungutan suara, 27 November mendatang.

“Kami mengimbau warga yang berusia 16 tahun menjelang 17 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP-el. Bagi yang berusia 17 tahun tepat pada hari H, kami sudah membuka layanan perekaman sejak H-10, bahkan pada hari libur,” tambahnya.

Untuk mempermudah akses, layanan perekaman KTP tidak hanya dilakukan di kantor Disdukcapil, tetapi juga di berbagai kantor kecamatan di Makassar. Warga hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat perekaman.

Lebih lanjut, Hatim menekankan pentingnya perekaman KTP bagi warga yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu.

“Perekaman KTP menjadi syarat utama bagi pemilih untuk menyalurkan hak suaranya. Sesuai dengan Peraturan KPU, warga yang ingin memilih wajib melampirkan salah satu dari tiga identitas: KTP-el, KTP digital (IKD), atau biodata,” jelas Muh Hatim.

Proses perekaman KTP-el mencakup pengambilan data biometrik, seperti sidik jari, pengenalan wajah (face recognition), dan pemindaian iris mata. Data biometrik ini memastikan identitas unik setiap warga dan mencegah duplikasi data.

“Kami ingin menjamin tertib administrasi dengan data tunggal yang akurat, sehingga setiap warga hanya memiliki satu identitas yang tercatat di seluruh Indonesia,” jelas Muh Hatim.

Ia menyebut, pihaknya berkomitmen untuk mendukung suksesnya pemilu dan pilkada mendatang, sekaligus memastikan hak pilih warga dapat tersalurkan dengan baik.

“Kami ingin menjaring seluas-luasnya khususnya lemilih pemula,” tutupnya.