KabarMakassar.com — Polemik mengenai tunjangan kinerja (tukin) dosen aparatur sipil negara (ASN) terus berlanjut. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengklaim bahwa pemerintah telah mencapai tahap final dalam pembahasan tukin dosen ASN antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ini kan sudah pada tahap final,” ujar Pratikno kepada media, Senin (20/01).
Pembahasan ini diharapkan segera membuahkan hasil konkret, memberikan angin segar bagi dosen ASN yang telah menanti pencairan tukin selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengonfirmasi bahwa Kemenkeu telah menyetujui anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk tukin dosen ASN, meskipun anggaran yang diajukan awalnya mencapai Rp10 triliun
“Namun untuk kepastian besaran tukin dosen ASN, kita tunggu data resmi dari Kemenkeu dan Kemendikti-Saintek. Yang jelas kami akan kawal pencairan tukin dosen sampai tuntas,” ungkap Lalu Ari.
Lalu Ari, sapaan akrabnya, mengatakan, sebelumnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti-Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan bahwa Kemenkeu sudah menyetujui hitungan anggaran tukin dosen ASN yang diajukan Kemendikti Saintek.
“Ini tentu kabar baik bagi para dosen ASN. Tidak lama lagi mereka akan mendapatkan hak mereka yang selama lima tahun tertunda,” ujar Lalu Ari dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta.
Lebih lanjut, Lalu Ari menyebut, pencairan tukin dosen tinggal selangkah lagi. Jika anggaran sudah disetujui Kemenkeu, maka pencairan akan semakin dekat. Pemerintah tinggal menyiapkan regulasi dan administrasi pencairan tukin.
Lalu Ari mengatakan, dalam melakukan pencairan tukin dosen ASN, pemerintah membutuhkan peraturan presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum dalam mencairkan tukin dosen. Perpres itu diharapkan mengatur secara jelas dan detail pencairan tungan kinerja yang ditunggu-tunggu para dosen.
Ia meminta pemerintah segera menyelesaikan rancangan Perpres yang memungkinkan pembayaran Tukin, baik secara penuh maupun dengan skema alternatif seperti penambahan tunjangan sertifikasi dosen.
Lalu Ari pun meminta para dosen bersabar menunggu pencairan rukin. Sebab, pemerintah membutuhkan waktu dalam menyiapkan anggaran dan regulasi pencairan agar prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pencairan tukin dosen memang harus berhati-hati agar tidak ada aturan yang dilanggar. Kami harap para dosen bersabar. Komisi X akan terus mengawal pencairan tukin dosen,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dua alumni magister Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Rika dan Vita, menceritakan kebahagiaan mereka setelah berhasil lolos menjadi dosen ASN. Namun, rasa bahagia yang dirasakan keduanya juga diikuti dengan rasa kekecewaan.
Rika yang diterima sebagai dosen di Politeknik Negeri Lampung mengaku kecewa saat tahu rencana Tunjangan Kerja (Tukin) dosen ditiadakan di tahun 2025 ini.
Menurutnya, tugas dosen tidak hanya mengajar mahasiswa tapi juga melakukan pengabdian ke masyarakat dan penelitian bahkan mengurusi akreditasi kampus.
Dengan beban kerja seperti itu dan rencana Tukin ditiadakan, ia khawatir akan menjalani kehidupan dengan pas-pasan dan berupaya mencari kerjaan sampingan.
“Jadi ragu nanti pas ngajar gimana. Nanti kalau uangnya pas-pasan berarti harus cari sampingan. Terus jadi kepikiran nyuri waktu buat kerja sampingannya gimana. Soalnya kan gaji dosen cuma Rp2.3 juta dan universitas itu di daerah kota otomatis mikir jadi harus hemat walau ngajar di kota,” keluhnya.
Vita yang diterima di Universitas Pattimura juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya, rencana peniadaan Tukin dosen di tahun ini dianggap kurang adil.
“Menurutku jika peniadaan Tukin dosen dirasa kurang adil karena para dosen mengajar untuk para penerus bangsa nantinya, sedangkan anggaran pendidikan itu juga cukup tinggi. Misalnya dengan ditiadakannya Tukin ini para dosen merasa kurang dihargai atas kinerja yg dilakukan selama ini, bagaimana tri dharma perguruan tinggi dapat dijalankan dengan maksimal?,” tanyanya heran.
Diketahui, ketentuan mengenai berapa tunjangan dosen PNS sudah diatur melalui Peraturan Kemendikbudristek No. 44 Tahun 2024. Tunjangannya diatur melalui penjelasan Pasal 59 ayat (1-4) berikut :
- Besaran tunjangan profesi bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.
- Besaran tunjangan khusus bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.
- Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.
- Bagi Dosen selain aparatur sipil negara, gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang menjadi rujukan merupakan gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.