KabarMakassar.com — Bawaslu Jeneponto, Sulawesi Selatan, mulai menindaklanjuti kasus pembobolan kotak suara di Kantor PPK Kecamatan Bangkala Barat.
Hal itu disampaikan secara langsung Komisioner Bawaslu Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Hukum, Bustanil Nassa saat dikonfirmasi via WhatsApp. Rabu (21/2).
Menurutnya, kejadian itu sudah ditindaklanjuti berdasarkan laporan hasil pengawasan jajarannya di tingkat Panwascam.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya menetapkan kasus ini sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Usai ditetapkan, pihaknya akan melakukan rapat pembahasan dengan Sentra Gakkumdu dengan membahas sejumlah point.yakni;
1. Menentukan pasal yang akan diterapkan tahap peristiwa yang ditemukan yaitu, Pasal 534 atau pun Pasal 535 UU Nomor 7 tahun 2017.
2. Mencari dan mengumpulkan bukti.
3. Menilai kecukupan bukti.
4. Menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran dalam jangka waktu paling lama 7 hari +7 hari kerja setelah temuan di register.
Apabila 4 point tersebut sudah disepakati maka pihaknya akan segera melakukan pemanggilan klarifikasi.
“Hari ini dilakukan pemanggilan kepada para pihak, yaitu, Penemu, Pelaku/Terlapor, dan Saksi untuk diklarifikasi,” cetus Bustanil.
Hanya saja, kata dia, pihaknya sejauh ini belum berani menyimpulkan sanksi apa yang akan menjerat para pelaku.
Namun jika mengacu pada Pasal yang telah disangkakan maka pihak Bawaslu menegaskan keduanya terancam hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp36 juta.
“Sesuai pasal 534 dan Pasal 535,” tegasnya.