KabarMakassar.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah tidak lagi menyuplai Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) ke pengecer per 1 Februari 2025. Masyarakat hanya bisa membeli LPG melon subsidi ini di pangkalan atau agen resmi PT Pertamina (persero).
Bahlil menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima laporan mengenai distribusi LPG 3 Kg yang tidak tepat sasaran.
“Mohon maaf tidak bermaksud curiga, tetapi ada kelompok orang yang membeli LPG 3 Kg dalam jumlah yang tidak wajar. Hal ini mempengaruhi harga yang naik dan dimainkan dalam distribusinya. Untuk itu, kita buat regulasi,” ujar Bahlil dalam konferensi pers Kinerja Sektor ESDM, Senin (03/02).
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pembelian LPG 3 Kg hanya di pangkalan atau agen resmi PT Pertamina akan mempermudah pengawasan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Saya meminta kepada pengecer yang memenuhi persyaratan agar beralih menjadi pangkalan, agar pemerintah bisa mengontrol harga dengan lebih baik,” ungkapnya.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg di pasaran, karena pemerintah masih memberikan subsidi untuk LPG 3 Kg kepada masyarakat.
Subsidi yang diberikan sekitar Rp12.000 per kilogram, berarti Rp36.000 per tabung 3 Kg.
Sebelumnya diberitakan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang melarang pengecer menjual LPG ukuran 3 kg.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025, dengan penjualan LPG 3 kg beralih langsung ke pangkalan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk menata distribusi LPG agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Tindakan ini diambil agar harga yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan. Pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapatkan Nomor Induk Usaha,” ujar Yuliot saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/01).
“Dengan aturan baru ini, distribusi LPG 3 kg akan lebih terkontrol melalui Pertamina,” jelasnya.
Pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan diberikan waktu satu bulan untuk mendaftar secara online. Mereka dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami memberikan kesempatan kepada individu maupun perusahaan untuk menjadi pangkalan, selama mereka memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” tutup Yuliot.
Yuliot menambahkan, perubahan status pengecer menjadi pangkalan bertujuan untuk memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg, sehingga risiko oversupply atau penyalahgunaan distribusi dapat diminimalkan.